PRINGSEWU, LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak CV Central Adi Perkasa (CAP) selaku pemilik/pimpinan pelaksana kegiatan pertambangan batu di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Surat tersebut dilayangkan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sebagai bentuk upaya memperoleh informasi dan kejelasan mengenai legalitas serta luas wilayah kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya meminta CV Central Adi Perkasa memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait perizinan kegiatan pertambangan, khususnya mengenai izin lingkungan dan dokumen perizinan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penambangan.

“Kami meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi secara terbuka dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, mulai dari dokumen lingkungan hingga izin yang berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujar Mahmuddin.
Menyoroti Pemeriksaan Polda Lampung Tahun 2025.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga menyoroti adanya pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan CV Central Adi Perkasa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pada November 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu penyidik Polda Lampung turun langsung ke lokasi tambang batu di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan verifikasi terhadap aspek perizinan dan teknis kegiatan pertambangan.
Pada saat pemeriksaan, hasil akhirnya belum dapat disimpulkan karena penyidik masih melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Atas dasar itu, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta kejelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan Polda Lampung terhadap CV Central Adi Perkasa pada tahun 2025, termasuk apakah terdapat rekomendasi, tindak lanjut, atau kesimpulan dari pemeriksaan tersebut.
“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana hasil akhir pemeriksaan tahun 2025. Kalau memang sudah ada kesimpulan atau rekomendasi dari pihak berwenang, tentu masyarakat berhak mengetahui informasi yang dapat dibuka kepada publik,” tegas Mahmuddin.
Soroti Dugaan Perbedaan Luas Wilayah Tambang
Selain persoalan hasil pemeriksaan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta penjelasan mengenai luas wilayah pertambangan yang digunakan oleh CV Central Adi Perkasa.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, izin kegiatan pertambangan disebut berada pada luasan sekitar 2,7 hektare. Namun, LSM mengaku memperoleh informasi dan melihat adanya dugaan aktivitas di lapangan yang perlu diverifikasi apakah seluruhnya masih berada dalam batas wilayah perizinan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan luas izin sekitar 2,7 hektare. Sementara kondisi di lapangan perlu diukur dan diverifikasi kembali. Karena itu kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen resmi mengenai luas dan batas wilayah pertambangan,” jelasnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta agar pihak perusahaan memberikan data berupa dokumen perizinan yang berkaitan dengan luas dan koordinat wilayah pertambangan, dokumen lingkungan, serta dokumen perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Instansi Berwenang Turun Melakukan Verifikasi
Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan fakta lapangan diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara luas wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan kondisi kegiatan di lapangan, hal tersebut harus diverifikasi melalui pengukuran resmi oleh instansi berwenang.
“Yang kami minta adalah transparansi. Jika izin perusahaan sudah sesuai dan kegiatan pertambangan berada dalam batas wilayah yang diperbolehkan, silakan tunjukkan dokumennya. Sebaliknya, jika ada persoalan administrasi atau teknis, biarkan instansi berwenang yang melakukan pemeriksaan,” katanya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta pihak terkait, termasuk instansi teknis pemerintah, melakukan verifikasi terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, luas wilayah pertambangan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan dan pertanyaan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan CV Central Adi Perkasa di Pekon Tambahrejo.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari pihak CV Central Adi Perkasa sebelum menentukan langkah selanjutnya. Apabila diperlukan, informasi dan dokumen yang diperoleh akan disampaikan kepada instansi berwenang sebagai bahan verifikasi lebih lanjut.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi secara berimbang, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV.CENTRA ADI PERKASA, media ini memberikan ruang hak jawab guna perimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik dan akan menerbitkan hak jawab nya dalam pemberitaan atau berita selanjutnya. (Redaksi)










