LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Soroti Stopel Diduga Milik CV Central Adi Perkasa dan Telah Surati, DLH Pringsewu Akui Tak Punya Data Dokumen Lingkungan

PRINGSEWU, LAMPUNG — Keberadaan tempat penampungan atau stockpile (stopel) material batu yang diduga berkaitan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP) di Pekon Tambahrejo, Dusun 03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menuai sorotan.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melalui surat Nomor 116/LSM-PI/DPD-LPG/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu.

Adapun hal yang dipertanyakan tidak hanya mengenai aktivitas penyimpanan material batu, tetapi juga menyangkut status dokumen lingkungan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, legalitas pemanfaatan ruang, serta keterkaitan lokasi stopel dengan area pertambangan CV Central Adi Perkasa.

 

Informasi yang menjadi perhatian adalah lokasi stopel yang disebut berada terpisah dari lokasi pertambangan Gunung Batu di Pekon Tambahrejo, Dusun 03, Kecamatan Gadingrejo.

DLH Pringsewu: Tidak Menemukan Pengajuan Dokumen Lingkungan

 

Menanggapi surat tersebut, DLH Kabupaten Pringsewu menerbitkan surat resmi tertanggal 11 Agustus 2026 Nomor 277/600.1/D.08/VIII/2026.

 

Dalam surat tersebut, DLH Pringsewu menyatakan bahwa berdasarkan data dan arsip administrasi yang dimiliki, pihaknya tidak menemukan pengajuan dokumen lingkungan dari CV Central Adi Perkasa terkait kegiatan stockpile/stopel material batu di Pekon Tambahrejo.

 

DLH Pringsewu juga menyatakan tidak memiliki data mengenai jenis dokumen lingkungan yang digunakan CV CAP, apakah berupa AMDAL, UKL-UPL, SPPL maupun dokumen atau persetujuan lingkungan lainnya.

 

Bahkan, DLH menyebut belum dapat memastikan apakah lokasi kegiatan stockpile/stopel tersebut tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau persetujuan lingkungan milik CV Central Adi Perkasa.

 

Menurut DLH Pringsewu, dokumen tersebut tidak berada dalam arsip DLH Kabupaten Pringsewu. Sementara kewenangan persetujuan lingkungan untuk kegiatan pertambangan batuan yang dimaksud disebut berada pada Pemerintah Provinsi Lampung.

 

PUPR: Izin Pertambangan CAP Sekitar 2,7 Hektare

 

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan aspek tata ruang.

 

Anjar dari bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa CV Central Adi Perkasa memang memiliki izin pertambangan dengan luasan sekitar 2,7 hektare.

 

Namun, ketika ditanyakan mengenai keberadaan stopel yang disebut berada di lokasi berbeda dan di luar area pertambangan tersebut, pihak PUPR mengaku belum mengetahui keberadaan lokasi stopel tersebut dari sisi tata ruang.

 

“Kalau izin pertambangan CV Central Adi Perkasa memang berizin seluas 2,7 hektare, tapi kalau soal stopel di lokasi yang berbeda di luar area pertambangan itu belum kami ketahui,” demikian keterangan Anjar sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

 

Keterangan tersebut menjadi penting karena persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin pertambangan CAP, tetapi juga mengenai status lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan material.

 

Izin Tambang Tidak Otomatis Menjawab Status Stopel

 

Jika benar lokasi stockpile/stopel berada di luar area pertambangan yang memiliki izin, maka diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan lokasi tersebut.

 

Sejumlah hal yang perlu dipastikan antara lain apakah lokasi stockpile tercantum dalam persetujuan lingkungan, apakah aktivitas penyimpanan material diperbolehkan dalam dokumen perizinan, apakah lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, serta apakah terdapat persetujuan atau perizinan lain yang diperlukan.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan DLH dan PUPR Pringsewu, hingga saat ini belum diperoleh kepastian dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengenai status lokasi stockpile tersebut.

 

DLH Pringsewu juga menyatakan belum melakukan pemeriksaan atau verifikasi formal terhadap kegiatan stockpile CV CAP dalam kapasitas sebagai pengawas persetujuan lingkungan.

 

DLH menyebut apabila terdapat pengaduan lingkungan, pihaknya dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai lingkup kewenangannya dan melaporkan hasilnya kepada DLH Provinsi Lampung untuk tindak lanjut.

 

LSM Penjara Indonesia Minta Kepastian

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung yang meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai legalitas dan status kegiatan di lokasi yang dipersoalkan.

 

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah stockpile tersebut benar milik atau dioperasikan oleh CV Central Adi Perkasa, apakah lokasinya berada di luar koordinat atau area izin pertambangan, serta apakah lokasi tersebut tercantum dalam persetujuan lingkungan perusahaan.

 

Selain itu, perlu dijelaskan apakah terdapat dokumen lingkungan yang mencakup aktivitas di lokasi tersebut, apakah pemanfaatan ruangnya sesuai dengan tata ruang, dan apakah pemerintah telah melakukan verifikasi lapangan.

 

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen pendukungnya diharapkan dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.

 

Kewenangan Berada di Beberapa Instansi

 

DLH Kabupaten Pringsewu mengarahkan persoalan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan kepada DLH Provinsi Lampung.

 

Sementara untuk aspek perizinan pertambangan, kewenangan berada pada instansi terkait di tingkat provinsi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta DPMPTSP Provinsi Lampung.

 

Adapun aspek tata ruang di wilayah Kabupaten Pringsewu menjadi ranah Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

 

Karena itu, diperlukan koordinasi antarinstansi agar status lokasi stockpile dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan dokumen, koordinat lokasi, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Bukan Menuduh, Tetapi Memastikan Kepastian Hukum

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa CV Central Adi Perkasa telah melakukan pelanggaran.

 

Keberadaan izin pertambangan sekitar 2,7 hektare juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan stockpile di lokasi lain telah sesuai maupun tidak sesuai aturan. Status tersebut tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

 

Publik membutuhkan kepastian mengenai apakah setiap lokasi yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memiliki dasar hukum, kesesuaian tata ruang, serta persetujuan lingkungan yang diperlukan.

 

Jika lokasi stockpile memang tercantum dalam persetujuan lingkungan dan sesuai dengan tata ruang, maka hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diharapkan menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hak Jawab Tetap Terbuka

 

Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp.

 

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola tambang belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait keberadaan stockpile/stopel yang diduga berkaitan dengan CV Central Adi Perkasa.

 

Sikap tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran atas informasi yang diberitakan.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV Central Adi Perkasa untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, koreksi maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

 

Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi yang belum terverifikasi sebagai dugaan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

 

Prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, transparansi serta asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam penyajian informasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!