Sudut Pandang Karang Taruna Dalam Literasi Sederhana. ” Di Baca Belum TENTU Kebenaran Tapi Menulis Adalah Jalan Bertahan Dalam Keabadian

 

Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, Melalui catatan sederhana ini, saya memaparkan sudut pandang dan pengalaman pribadi saya mengenai keadaan organisasi Karang Taruna di Provinsi Lampung, sebagai bagian dari proses pembenahan sistem menuju harapan tentang sebuah kemajuan bangsa yang ditopang dominan oleh peran serta kepemudaan, keutuhan, dan kemandirian Karang Taruna di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

I. DASAR PANDANGAN: SEJARAH MEMBUKTIKAN PERAN PEMUDA ADALAH KUNCI PERADABAN

Sebelum menelaah persoalan di hadapan kita, ada satu kebenaran besar yang tercatat sepanjang sejarah kehidupan manusia di bumi ini:

Tidak ada satu pun peradaban hebat yang mampu tumbuh, berkembang, dan mencapai kejayaan tanpa ditopang oleh peran, semangat, dan dominasi pemuda.

Sejarah peradaban Yunani, kejayaan Kekaisaran Romawi, keemasan peradaban Islam, hingga perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia semuanya membuktikan satu hal: di mana pemuda diberi ruang, diberi kepercayaan, dan diberdayakan di sanalah peradaban tumbuh menjadi hebat. Sebaliknya, di mana pemuda dibatasi, dikesampingkan, dan tidak didukung di sanalah kemajuan akan mandek dan akhirnya runtuh

II. TUJUAN UTAMA TULISAN INI: AGAR RUANG PEMUDA TERBUKA DAN GAGASAN BANGSA TIDAK PERNAH TERKUBUR

Sebelum menelaah lebih jauh, izinkan saya menegaskan tujuan utama dari seluruh tulisan ini:

Agar para pemuda, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, tidak pernah dilarang atau dihalangi untuk tampil di panggung panggung yang menampilkan segala potensi, segala karya, dan segala kemampuan terbaik yang mereka miliki.

Agar harta terbesar bangsa ini berupa ide-ide cemerlang dan gagasan-gagasan terbaik yang lahir dari pemuda untuk kemajuan Indonesia tidak pernah tenggelam dan terkubur.

Terkubur bukan karena gagasannya buruk. Terkubur bukan karena pemudanya lemah. Melainkan terkubur semata-mata akibat kesalahan para pemangku kebijakan dalam merumuskan, memahami, dan melaksanakan sebuah sistem serta regulasi yang seharusnya melindungi dan mengangkat mereka.

Kehilangan anggaran adalah kerugian. Namun kehilangan ruang untuk tampil dan kehilangan gagasan-gagasan terbaik bangsa karena sistem yang keliru dipahami itu adalah kerugian yang tak akan pernah pulih, baik untuk Lampung Selatan maupun untuk Indonesia.

III. MAKNA TERTINGGI PERAN KARANG TARUNA: MEWUJUDKAN AMANAT UUD 1945

Apabila peranan pemuda dalam wadah organisasi Karang Taruna dapat berjalan secara maksimal, maka Karang Taruna kelak akan tumbuh menjadi gerak kerja pengabdian yang nyata sebagai AGEN Terdepan bangsa.

Agen terdepan dalam mewujudkan amanat luhur Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

“Memajukan kesejahteraan umum memastikan keadilan dan kemakmuran merata bagi seluruh masyarakat;

“Meningkatkan taraf hidup, perekonomian, dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia secara adil membangun desa demi desa, mengangkat derajat rakyat kecil, menyejahterakan dari yang paling bawah;

“Mencerdaskan kehidupan bangsa memajukan kualitas pendidikan dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia, agar bangsa ini tidak tertinggal, melainkan menjadi bangsa yang cerdas, berilmu, dan bermartabat.

Itulah makna tertinggi kehadiran Karang Taruna. Bukan sekadar organisasi pemuda biasa. Melainkan perpanjangan tangan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang tertulis di dalam Konstitusi. Jika pemuda diberdayakan sepenuhnya, maka amanat UUD 1945 itu bukan lagi sekadar tulisan melainkan menjadi kenyataan yang dibangun oleh tangan-tangan pemuda, dari desa-desa, ke seluruh pelosok tanah air.

IV. PENGHAYATAN CONTROL SOSIAL MENUJU REFLEKSI PERUBAHAN PANDANGAN MENJADI MITRA

Saya meyakini satu hal yang sangat mendalam: hampir seluruh warga Indonesia, pada suatu masa dalam hidupnya, pernah menjadi bagian dari Karang Taruna entah sekadar menjadi anggota di tingkat desa, maupun dipercaya menjadi pengurusnya.

Namun pengalaman saya berjalan sebaliknya. Sebelum saya dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, saya adalah seorang pelaku swadaya masyarakat seorang aktivis di lingkungan Lembaga Swadaya Masyarakat. Di sanalah saya mengedepankan kontrol sosial, kritik yang keras, dan sikap kontra sebagai penyeimbang kekuasaan. Sikap yang kadang berisiko, dan bagi sebagian masyarakat, justru dianggap banyak ruginya. Apalagi ketika menyangkut partisipasi dalam jalur hukum atau unjuk rasa. Sayangnya, banyak oknum yang mengatasnamakan LSM atau Ormas justru dimanfaatkan bahkan menggunakannya sebagai jalan kepentingan pribadi untuk menekan Gubernur, Bupati, hingga Kepala Desa. Bukan demi perubahan yang baik, melainkan demi keuntungan sendiri.

Kira-kira empat tahun yang lalu, saya melangkahkan kaki masuk ke dalam Karang Taruna. Dan saat ini, saya dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan. Dari pengalaman itulah pandangan saya berubah menjadi sebuah keyakinan baru:

Betapa besarnya potensi yang tersimpan di dalam Karang Taruna jika Pemerintah Daerah, baik Gubernur maupun Bupati, bersungguh-sungguh menginventarisir kader secara struktural dan sistematis.

Ambil contoh di Kabupaten Lampung Selatan saja. Jika Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Desa saja dikumpulkan, jumlahnya mencapai sekitar 270 orang. Belum ditambah para pengurus di tingkat Kabupaten — sehingga totalnya bisa mencapai lebih dari seribu kader pemuda yang siap berkumpul, bersatu, tampil, dan menjadi mitra sejajar pemerintah.

Bayangkan: lebih dari seribu pemuda yang terorganisir, terdata, dan terstruktur. Jika pemerintah daerah membukakan panggung bagi mereka, maka Karang Taruna bukan sekadar organisasi pemuda melainkan panggung besar tempat gagasan-gagasan terbaik bangsa tampil dan mewujud. Bukan kekuatan untuk saling menekan, melainkan kekuatan untuk saling mengangkat dan membangun Indonesia bersama-sama.

V. KEPUASAN HATI ATAS AMANAT REGULASI DAN MAKNA DI BALIKNYA

Mencermati Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025, patutlah kita bersyukur dan berbangga hati. Sebab regulasi ini telah memberikan kepada kita sebuah kehormatan yang sangat besar kehormatan yang sebanding dengan tanggung jawab dan kewajiban pemuda sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus bangsa.

Namun di balik pemberian kehormatan itu, tersimpan sebuah pemikiran mendalam yang layak kita renungkan:

Mengapa sebuah organisasi kepemudaan yang pada hakikatnya bersifat mandiri justru penguatan dan pengaturannya lahir dari itikad pemerintah, disusun secara sistematis dan birokratis melalui sebuah peraturan negara?

Tentu bukan tanpa maksud. Negara menghendaki adanya penyederhanaan dan pemusatan perhatian, agar pembinaan kepemudaan di tingkat desa dan kelurahan terfokus pada satu wadah utama yaitu Karang Taruna. Bukan untuk membatasi kemandiriannya, melainkan agar terjalin ikatan kemitraan yang kuat, sah, dan mengikat secara resmi antara pemuda dengan pemerintah. Sehingga peran pemuda tidak terpecah-pecah, tidak berleluasa ke mana-mana tanpa arah, melainkan menyatu dalam satu wadah yang jelas kedudukannya, jelas perannya, dan jelas dukungannya tempat mereka diberi ruang untuk tampil, berkarya, dan menampilkan segala potensi terbaiknya demi mewujudkan cita-cita luhur bangsa.

Karang Taruna telah ditetapkan sebagai wadah sekaligus jembatan sekaligus panggung bagi potensi pemuda. Artinya: negara telah mengakui, mengukuhkan, dan memberikan tempat yang terhormat kepada pemuda bahwa pemuda bukan sekadar pelengkap, melainkan harapan masa depan yang wajib diberi ruang, diberdayakan, dipercaya, dan didukung sepenuhnya.

Namun setelah kehormatan dan makna mendalam itu diberikan, tersisa satu persoalan yang paling krusial dan mendesak untuk diselesaikan:

Bahwa para pemangku kebijakan belum sepenuhnya membukakan panggung itu. Ruang belum terbuka lebar. Dukungan belum diberikan. Dan gagasan-gagasan terbaik pemuda masih terancam tertimbun semata-mata karena sistem dan regulasi belum dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Karang Taruna telah siap tampil. Pemuda telah siap menjadi agen terdepan. Namun panggung itu belum sepenuhnya terbuka. Di sinilah letak persoalan yang harus segera kita tegaskan.

Karena itulah Permensos Nomor 9 Tahun 2025 secara tegas menempatkan Karang Taruna sebagai ujung tombak kemajuan daerah. Bukan tanpa alasan. Karena sejarah sudah bersaksi: kemajuan tidak pernah lahir dari pemuda yang dilarang tampil, tidak diberi ruang, dan tidak dipahami hak-haknya. Kemajuan lahir dari pemuda yang dipersilakan naik ke panggung, didukung sepenuhnya, dan dijadikan mitra sejajar karena di sanalah amanat UUD 1945 itu dijalankan oleh tangan-tangan muda.

VI. POKOK PERMASALAHAN

Namun menyadari tujuan tulisan ini, makna konstitusional, kebenaran sejarah, pengalaman pribadi, dan amanat regulasi tersebut, kita justru menghadapi persoalan yang saling berkaitan dan harus segera diatasi:

A. Ruang Tampil Pemuda Belum Dibukakan Secara Layak

Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, panggung bagi pemuda untuk menampilkan potensi, karya, dan gagasannya belum terbuka lebar. Padahal di dalam dada ribuan pemuda ini tersimpan harta terbesar bangsa: ide-ide cemerlang dan gagasan-gagasan terbaik untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan taraf hidup rakyat, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika mereka tidak diberi ruang untuk tampil dan berkarya, maka gagasan-gagasan itu akan terkubur begitu saja bukan karena gagasannya buruk, melainkan karena kesalahan para pemangku kebijakan dalam merumuskan dan memahami sistem serta regulasi.

B. Rapuhnya Kesetiakawanan Sosial di Kalangan Kader

Sebagian besar kader Karang Taruna di tingkat desa merasa tidak memiliki panggung untuk tampil bersama. Tidak ada rasa diayomi, tidak ada rasa bersatu, dan tidak ada kesadaran bahwa mereka adalah bagian dari kekuatan besar yang dipercaya mewujudkan amanat UUD 1945. Jarak terasa nyata antar tingkatan pengurus. Seolah-olah kita adalah kelompok-kelompok terpisah, bukan satu kesatuan yang seharusnya bergerak bersama sebagai agen terdepan bangsa.

C. Pemahaman Terhadap Sistem, Regulasi, dan Makna Konstitusional Masih Sangat Rendah

Padahal Camat dan Kepala Desa adalah Pembina Teknis Karang Taruna, dan regulasi Permensos No. 9 Tahun 2025 telah jelas menetapkan kedudukan, peran, dan hak Karang Taruna sebagai mitra pemerintah sekaligus ujung tombak kemajuan. Namun kenyataannya, pemahaman terhadap sistem, regulasi, dan makna luhur kehadiran Karang Taruna masih sangat lemah. Akibatnya, ruang gerak dibatasi, panggung tertutup, dan amanat UUD 1945 terancam tidak terwujud bukan karena pemuda gagal, melainkan karena sistem yang keliru dipahami.

D. Belum Terpenuhinya Amanat Regulasi Permensos No. 9 Tahun 2025

Padahal Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 telah menegaskan:

Karang Taruna adalah organisasi mitra pemerintah sekaligus agen terdepan pembangunan yang berperan sebagai ujung tombak kemajuan daerah dan bangsa menuju terwujudnya kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa;

Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Desa, wajib membukakan ruang, memberikan dukungan, kemudahan, sarana, dan anggaran agar pemuda dapat tampil, berkarya, dan mewujudkan gagasannya demi kemajuan bersama.

Namun kenyataannya belum demikian. Panggung belum terbuka lebar. Ruang belum cukup. Dan amanat konstitusional yang seharusnya dijalankan bersama masih terhambat oleh ketidaktahuan dan keliru memahami sistem.

VII. USULAN STRATEGIS: MEMBUKAKAN PANGGUNG DAN MENYELAMATKAN AMANAT BANGSA

Menyadari bahwa menghambat peran Karang Taruna berarti menghambat pelaksanaan amanat UUD 1945 itu sendiri, kami mengusulkan langkah-langkah prioritas sebagai berikut:

A. Pemahaman Menyeluruh: Regulasi, Makna, dan Tujuan Konstitusional

Langkah pertama dan paling mendesak adalah memastikan seluruh pemangku kebijakan memahami secara benar: Permensos No. 9 Tahun 2025 bukan sekadar aturan biasa, melainkan jalan yang ditetapkan negara agar Karang Taruna dapat mewujudkan amanat UUD 1945. Jangan sampai gagasan terbaik bangsa terkubur dan amanat konstitusi terabaikan hanya karena keliru memahami sistem.

B. Inventarisir Seluruh Struktur Karang Taruna Sebagai Modal Menguatkan Rumah Besar Pemuda

Bersama Dewan Pembina terutama Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga inventarisir dan datai secara lengkap seluruh pengurus, kader, dan potensi mereka dari tingkat Provinsi hingga ke setiap RT. Khusus di Kabupaten Lampung Selatan saja, lebih dari seribu kader harus terdata rapi agar setiap pemuda dikenali, setiap gagasan diketahui, dan setiap tenaga tersalurkan untuk kemajuan bersama.

C. Membuka Panggung dan Membentuk Wadah Komunikasi Terpadu

Pemerintah wajib membukakan panggung yang layak bagi Karang Taruna untuk tampil dan berkarya. Sementara antar sesama kader, dibentuk Wadah Koordinasi Melalui Media Komunikasi WhatsApp sebagai berikut:

Grup Koordinasi Karang Taruna Desa Se-Kabupaten/Kota

Sample aja kalau hanah ketua, sekertaris dan bendahara di tiap tiap desa terhubung dan terkordinasi dalam konsolidasi di grup WhatsApp kali jumalah desa dan kecamatan aja lebih dari seribu orang.

Seluruhnya berada di bawah koordinasi langsung Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota

Tujuannya:

“Agar setiap pemuda menyadari perannya sebagai agen terdepan bangsa dan mengetahui bahwa ia memiliki panggung untuk berkarya.
“Agar gagasan-gagasan pemuda dapat tersampaikan langsung kepada pemerintah daerah tanpa terhambat;
“Agar lebih dari seribu pengurus saling mengenal, bersatu, dan bergerak bersama sebagai satu kekuatan menuju terwujudnya cita-cita luhur bangsa.

D. Tegaskan: JANGAN HAMBAT AMANAT UUD 1945

Sampaikan secara tegas kepada seluruh pemangku kebijakan:

Membatasi ruang Karang Taruna berarti menghambat pelaksanaan amanat UUD 1945 itu sendiri.

Di Kabupaten Lampung Selatan saja terdapat lebih dari seribu kader pemuda yang siap bekerja mewujudkan kesejahteraan umum, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jangan tutup panggung mereka. Jangan batasi ruang mereka. Jangan biarkan gagasan-gagasan itu tenggelam semata-mata karena keliru memahami sistem dan regulasi.
“Karang Taruna adalah mitra sejajar pemerintah dan agen terdepan bangsa, sehingga wajib diberi ruang tampil, ruang berkarya, dan dukungan yang memadai sesuai amanat Permensos No. 9 Tahun 2025 demi terwujudnya kemakmuran dan kecerdasan seluruh rakyat Indonesia.

VIII. HARAPAN ITU TAK ADA SATU PEMUDA PUN YANG TERTINGGAL, DAN TAK ADA AMANAT YANG TERJEGAL

Di atas segala usulan dan pengalaman yang telah dipaparkan, tersemat sebuah keyakinan mendalam dari hati penulis:

Tak ada siapapun pemuda di Karang Taruna yang mampu tampil dan maju seorang diri. Dan tak akan ada satu pun pemuda yang kehilangan inovasi dan gagasannya jika pemuda itu menguatkan nilai-nilai persatuan.

Bahwa kelak, panggung bagi pemuda akan terbuka lebar di seluruh Kabupaten Lampung Selatan.

Bahwa gagasan-gagasan terbaik putra-putri daerah ini tidak akan pernah tenggelam dan terkubur.

Bahwa setiap pemuda akan naik ke panggung, menampilkan potensinya, dan menyumbangkan tenaga serta gagasannya demi memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan kemakmuran rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena sesungguhnya, membukakan panggung bagi pemuda berarti kita sedang membukakan jalan terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia.

IX. DAMPAK YANG DIHARAPKAN

Seluruh pemangku kebijakan memahami regulasi dan makna konstitusionalnya, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan yang menghambat amanat bangsa;
“Jika hanya ketua sekertaris dan bendahara saja tiap desa dan kecamatan setiap pengurus terkonsolidasi dan setiap kader terdata lengkap dan bersatu, bergerak sebagai satu kekuatan;

Maka sytem dengan sendiriny akan perlahan terbuka, ruang inivasi muali bergerak dan gagasan-gagasan pemuda mulai mewujud menjadi kesejahteraan dan kemajuan nyata bagi masyarakat bukan terkubur sia-sia;

“Karang Taruna benar-benar menjadi Agen Terdepan bangsa, dan amanat UUD 1945: memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan taraf hidup rakyat, serta mencerdaskan kehidupan bangsa — mulai terwujud dari desa-desa ke seluruh Indonesia.

X. PENUTUP

Permensos Nomor 9 Tahun 2025 telah memberikan kepada kita sebuah kehormatan yang besar sekaligus tanggung jawab konstitusional yang mulia.

Tujuan tulisan ini kini telah sempurna dan tinggi: Agar panggung pemuda tidak pernah tertutup. Agar gagasan-gagasan terbaik Indonesia tidak pernah terkubur. Dan agar Karang Taruna benar-benar menjadi Agen Terdepan yang mewujudkan amanat UUD 1945 memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan kemakmuran rakyat secara adil, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Membukakan panggung, memahami regulasi, mendata potensi, dan mendukung sepenuhnya adalah: “Jalan agar cita-cita kemerdekaan itu tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan dijalankan oleh tangan-tangan muda dari desa-desa di seluruh tanah air.

Sebagaimana sejarah selalu mencatat: peradaban hebat lahir dari pemuda yang diberdayakan, dipercaya, dan dijadikan pelaksana cita-cita luhur bangsa. Maka mari kita wujudkan itu di tanah kelahiran kita, Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini. Agar kelak, panggung selalu terbuka lebar, gagasan selalu bersinar, dan amanat bangsa selalu dijunjung tinggi. Demi Indonesia yang merdeka, sejahtera, dan cerdas.

Demikian pandangan ini saya sampaikan. Semoga menjadi pandangan dan keanekaragaman berpikir demi keutuhan, kemandirian, dan kemajuan Karang Taruna Provinsi Lampung serta demi terwujudnya cita-cita luhur bangsa Indonesia.
#ItuSaja

*”Puncak harapan dan garis besar serta arah tujuan tertinggi setiap perjuangan Karang Taruna adalah menjadi jembatan peran pemuda di Indonesia sebagai pengemban amanah terdepan dalam mewujudkan amanat Konstitusi , UUD 1945*

(Kang  Ayi’ Saefunaim)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!