147 KK Desa Sukajaya Lempasing Belum Mendapat Kepastian Ganti Rugi Pelebaran Jalan, Warga Pertanyakan Transparansi

Pesawaran – Sebanyak 147 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, yang terdampak rencana pelebaran jalan hingga kini mengaku belum memperoleh kepastian mengenai besaran ganti kerugian yang akan diterima.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait keterbukaan proses pengadaan tanah, hasil penilaian, serta penetapan nilai ganti kerugian terhadap lahan maupun bangunan milik warga yang terdampak.

Pada prinsipnya, masyarakat menyatakan mendukung pembangunan dan pelebaran jalan karena dinilai dapat meningkatkan akses transportasi serta menunjang aktivitas perekonomian. Namun, warga berharap proses pembangunan tetap diiringi keterbukaan informasi dan kepastian mengenai hak-hak masyarakat terdampak.

Warga mempertanyakan apakah proses penilaian oleh Penilai Pertanahan (appraisal) independen telah selesai dilakukan dan kapan hasil penilaian tersebut akan disampaikan secara resmi kepada 147 KK yang terdampak.

Berpedoman pada UU Pengadaan Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, proses pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas, antara lain kemanusiaan, keadilan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, dan keikutsertaan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Dalam proses penetapan ganti kerugian, masyarakat yang berhak juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai tahapan serta dasar penilaian yang digunakan. Besaran ganti kerugian pada prinsipnya didasarkan pada hasil penilaian Penilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar dalam proses musyawarah dengan pihak yang berhak.

Warga Ajukan Sejumlah Pertanyaan

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan proses pengadaan tanah untuk pelebaran jalan tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian warga antara lain:

  1. Berapa besaran ganti kerugian yang akan diterima masing-masing warga terdampak?
  2. Apakah proses penilaian oleh appraisal telah selesai dilakukan?
  3. Kapan hasil penilaian akan disampaikan kepada 147 KK terdampak?
  4. Apa dasar perhitungan nilai ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat?
  5. Kapan musyawarah penetapan ganti kerugian akan dilaksanakan?

Warga menilai kejelasan informasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap seluruh tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan pelebaran jalan dapat dilaksanakan secara transparan, adil, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun Kantor Pertanahan/BPN terkait kepastian besaran ganti kerugian dan jadwal musyawarah bagi 147 KK terdampak.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, BPN, tim pelaksana pengadaan tanah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!