Jambi, 14 Agustus 2026 — Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, H.K., memimpin rapat pra-konsolidasi dan reorganisasi kepengurusan LCKI Provinsi Jambi serta LCKI kabupaten/kota, Jumat (14/8/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB di Kantor Sekretariat LCKI Kota Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pengurus LCKI Provinsi Jambi dan LCKI kabupaten, di antaranya H. Daman Ray selaku Sekretaris LCKI Jambi, Zaimal Aripin selaku Wakil Ketua LCKI Jambi, Suhalmy Saputra bidang Humas, Mihammad Haviz, HI, Aris Bone, Jhohan Lixury Tan selaku Bendahara LCKI, Marzuki Ketua LCKI Tanjung Jabung Barat, Randi Anggara, Rudi Hartono serta sejumlah pengurus lainnya.
Rapat dipandu oleh H. Daman Ray selaku sekretaris sekaligus bertindak sebagai pembawa acara dan notulis. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, H.K.
Dalam sambutannya, Mappangara menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan menuju rapat umum yang direncanakan pada 9 September 2026 di salah satu hotel di Kota Jambi.
Rapat umum tersebut rencananya akan mengundang seluruh ketua dan pengurus LCKI kabupaten/kota, seluruh pengurus LCKI Provinsi Jambi, termasuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar LCKI Provinsi Jambi.
Mappangara juga menyampaikan hasil evaluasi terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) sejumlah kepengurusan LCKI kabupaten/kota. Menurutnya, terdapat empat kepengurusan yang masa berlaku SK-nya telah berakhir sejak April 2026, yakni LCKI Kabupaten Bungo, Merangin, Tanjung Jabung Barat, serta Sungai Penuh/Kerinci.
Sementara itu, masa berlaku SK LCKI Kabupaten Batang Hari, LCKI Muaro Jambi dan LCKI Sarolangun disebut berakhir pada September 2026. Adapun LCKI Tanjung Jabung Timur dan LCKI Tebo disebut masa berlaku SK-nya berakhir pada Oktober 2026.
Mappangara menegaskan, terhadap kepengurusan yang masa berlaku SK-nya telah berakhir, sesuai ketentuan organisasi, tidak diperkenankan menggunakan atribut kelembagaan LCKI, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA), sampai terdapat kepengurusan yang sah sesuai mekanisme organisasi.
Selain membahas masa berlaku kepengurusan, rapat juga membahas hasil evaluasi internal terhadap struktur dan keanggotaan LCKI Provinsi Jambi. Evaluasi tersebut menjadi dasar perlunya dilakukan reorganisasi kepengurusan agar organisasi ke depan dapat berjalan lebih profesional, berkarakter dan sesuai dengan visi serta misi LCKI.
“Reorganisasi ini harus dilakukan dengan baik sehingga kepengurusan pada periode berikutnya benar-benar terseleksi dan mampu menjalankan tugas organisasi secara profesional,” ujar Mappangara dalam rapat tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa LCKI merupakan lembaga yang memiliki perhatian terhadap upaya pencegahan kejahatan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut LCKI didirikan oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Kapolri, serta menyampaikan bahwa Ketua Presidium LCKI adalah Jenderal Pol (Purn.) Prof. Drs. Dai Bachtiar, S.H., A.O.
Mappangara turut menyinggung adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan PP Mabes Polri yang disebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan SILAKNAS yang dihadiri para ketua LCKI provinsi dari berbagai daerah di Indonesia di Jakarta.
Menurutnya, keberadaan kerja sama dan landasan organisasi tersebut harus menjadi motivasi agar proses pembentukan kepengurusan periode mendatang dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab.
Dalam sesi tanya jawab, peserta rapat menyampaikan berbagai saran, kritik dan masukan yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya mekanisme asesmen dan seleksi calon pengurus, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penerapan pakta integritas bagi calon pengurus yang akan bergabung.
Peserta menilai proses seleksi yang terukur diperlukan agar orang-orang yang dipercaya masuk dalam kepengurusan benar-benar memiliki integritas, komitmen dan kemampuan menjalankan tugas organisasi.
Mappangara menegaskan bahwa seluruh proses reorganisasi harus mengacu pada AD/ART LCKI yang telah direvisi, sehingga setiap tahapan pembentukan maupun penataan kepengurusan memiliki dasar organisasi yang jelas.
Rapat pra-konsolidasi tersebut kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk mempersiapkan agenda rapat umum pada 9 September 2026 serta melakukan penataan kepengurusan sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi.
Dengan adanya reorganisasi tersebut, LCKI Provinsi Jambi diharapkan dapat membangun kepengurusan yang lebih solid, profesional, berintegritas dan mampu menjalankan visi-misi organisasi dalam mendukung upaya pencegahan kejahatan di tengah masyarakat.










