LSM PENJARA INDONESIA DPD LAMPUNG dan JWI DPD PESAWARAN INGATKAN PENGAWAS JANGAN JADI PENGELOLA PROYEK REVITALISASI

PESAWARAN — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pesawaran diminta tidak sekadar berjalan secara administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Ketua LSM Penjara Provinsi Lampung, Mahmudin, bersama Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran, Enmeru, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak bermain-main dengan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

 

Keduanya menilai sejak awal harus ada kejelasan mengenai siapa yang menjadi pengelola, siapa yang melaksanakan, siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pekerjaan.

 

“Jangan sampai revitalisasi ini hanya benar di atas kertas. Kalau mekanismenya swakelola, maka pelaksanaannya juga harus benar-benar swakelola. Harus jelas siapa timnya, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mempunyai kewenangan,” tegas Mahmudin.

 

Menurutnya, program revitalisasi pendidikan bukan sekadar proyek fisik yang selesai ketika bangunan berdiri. Di dalamnya terdapat uang negara yang harus dikelola berdasarkan ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.

 

Pemerintah melalui program revitalisasi 2026 menetapkan mekanisme pelaksanaan yang menekankan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Dalam pelaksanaannya terdapat struktur pengelola dan mekanisme swakelola yang harus dijalankan sesuai petunjuk teknis.

 

Karena itu, Mahmudin meminta jangan sampai istilah swakelola hanya menjadi formalitas administrasi, sementara pekerjaan di lapangan justru dikendalikan pihak yang tidak memiliki kewenangan.

 

“Kalau ada orang yang secara resmi bukan pengelola, bukan tim pelaksana dan bukan pihak yang ditunjuk, tetapi justru mengatur pekerja, menentukan material, mengarahkan pembelian atau mengendalikan pekerjaan, pertanyaannya sederhana: dasar kewenangannya apa?” kata Mahmudin.

 

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk pencegahan agar pelaksanaan revitalisasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Sementara Enmeru menilai transparansi harus dimulai sejak awal, bukan setelah pekerjaan selesai.

 

“Jangan hanya tunjukkan bangunan yang sudah jadi. Publik juga berhak tahu bagaimana prosesnya. Siapa penerima bantuan, siapa pengelolanya, siapa P2SP-nya, siapa perencana, siapa pengawas dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya,” tegas Enmeru.

 

Menurutnya, struktur pengelolaan dan pengawasan bukan formalitas. Masing-masing pihak memiliki fungsi dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

 

Dalam mekanisme revitalisasi, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP mempunyai peran dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk pekerjaan teknis juga terdapat fungsi perencanaan dan pengawasan yang harus jelas, sehingga tidak boleh terjadi tumpang tindih kepentingan.

 

“Yang kami pertanyakan bukan siapa orangnya, tetapi apakah mekanismenya benar. Jangan sampai orang yang tidak punya kewenangan justru lebih kuat pengaruhnya dibanding orang yang secara resmi ditunjuk mengelola pekerjaan,” ujar Enmeru.

 

Keduanya juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak menyerahkan pengelolaan program kepada pihak yang tidak mempunyai dasar kewenangan.

 

Apabila terdapat kebutuhan pengadaan barang atau jasa dalam pelaksanaan swakelola, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah. Artinya, label swakelola bukan berarti seluruh proses bebas dilakukan tanpa aturan.

 

Mahmudin meminta dokumen pelaksanaan disiapkan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen penerima bantuan, struktur pengelola, perencanaan dan RAB, bukti pembelian, penggunaan tenaga kerja, progres pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban.

 

“Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja. Tidak perlu takut. Justru keterbukaan akan membuktikan bahwa tidak ada yang bermain di belakang pekerjaan,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek sudah selesai.

 

“Pengawasan harus berjalan dari awal. Jangan menunggu bangunan selesai baru diperiksa. Kalau dari awal ada yang tidak sesuai, hentikan atau perbaiki sesuai mekanisme. Jangan sampai kesalahan dibiarkan sampai menjadi masalah hukum,” tegas Mahmudin.

 

Enmeru menambahkan, pers akan melihat program tersebut dari sisi fungsi kontrol sosial.

 

“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi ketika menggunakan uang negara, semua pihak harus siap diawasi. Kalau benar, kami katakan benar. Kalau ada ketidaksesuaian, kami akan meminta klarifikasi dan menyampaikan berdasarkan fakta,” ujarnya.

 

Menurut Enmeru, masyarakat juga tidak boleh hanya menjadi penonton.

 

Masyarakat dapat memperhatikan apakah pekerjaan sesuai dengan kebutuhan sekolah, apakah kualitas dan volume pekerjaan sesuai perencanaan, serta apakah pelaksanaan di lapangan berjalan sebagaimana mekanisme yang ditetapkan.

 

“Jangan sampai setelah proyek selesai baru diketahui ada persoalan. Lebih baik transparan sejak awal. Siapa mengelola, siapa mengawasi, siapa mengerjakan dan siapa bertanggung jawab harus terang,” katanya.

 

Mahmudin kembali menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pihak tanpa terkecuali.

 

“Ini uang negara. Jangan dikelola seperti uang pribadi. Jangan ada pihak yang merasa bisa masuk dan mengatur hanya karena punya kedekatan atau pengaruh. Semua harus berdasarkan kewenangan dan aturan,” tegasnya.

 

Ia meminta pemerintah daerah dan pihak yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan memastikan setiap program revitalisasi pendidikan di Pesawaran berjalan sesuai petunjuk teknis.

 

Enmeru pun menegaskan bahwa apabila seluruh mekanisme telah dijalankan dengan benar, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk khawatir terhadap pengawasan publik.

 

“Yang kami minta sederhana: ikuti juknis, jalankan fungsi masing-masing, buka dokumen yang menjadi informasi publik dan pastikan uang negara benar-benar digunakan untuk memperbaiki sekolah,” ujarnya.

 

Keduanya berharap program revitalisasi tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas bagi peserta didik.

 

“Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru membuka persoalan baru. Revitalisasi harus benar-benar untuk sekolah, bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” pungkas Mahmudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!