BANDAR LAMPUNG — Seorang pegawai PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan UPT Bapenda Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung berinisial MFU, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang ASN berinisial D yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp355 juta. Dana tersebut disebut berasal dari tabungan milik D di Bank Eka yang awalnya dipersiapkan untuk kebutuhan pendidikan anak.
Menurut keterangan penasihat hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, dana tersebut diserahkan kepada MFU setelah kliennya ditawari skema talangan dana umroh yang disebut-sebut berkaitan dengan program Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“MFU merayu klien kami untuk berinvestasi berupa talangan dana umroh untuk mendukung program Wali Kota Bandar Lampung dengan jaminan uang yang diinvestasikan tidak hilang dan akan mendapatkan keuntungan. Namun, program tersebut tidak terealisasi dan uang klien kami juga tidak kembali,” ujar Gindha Ansori Wayka saat ditemui pada Senin (14/9/2026) di Kantor Wali Kota Bandar Lampung.
Gindha yang juga Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), menjelaskan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/852/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 22 Mei 2026.
Perkara dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Gindha, proses hukum terhadap MFU kemudian meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. MFU juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./207/IX/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 8 September 2026.
“MFU saat ini berdasarkan laporan klien kami, status perkaranya telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dan MFU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung,” jelas Gindha.
Dalam keterangannya, Gindha didampingi tim hukum GAW yang terdiri dari Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, Ana Novita Sari, Desi Liyana Ningsih, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti, dan Ali Subing.
Selain menempuh proses hukum melalui Polresta Bandar Lampung, pihak pelapor juga menyampaikan laporan kepada Wali Kota Bandar Lampung.
Surat tersebut bernomor 020173/B/GAW-Law Office/IX/2026, dengan perihal laporan dan permohonan pemeriksaan terhadap MFU atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tertanggal 11 September 2026.
Gindha mengatakan, laporan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung disampaikan karena MFU disebut berstatus sebagai Pegawai PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni UPT Bapenda Kecamatan Rajabasa.
“Kami juga melaporkan perbuatan MFU kepada Wali Kota Bandar Lampung karena statusnya sebagai Pegawai PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Gindha.
Menurutnya, pihaknya meminta agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan MFU, termasuk dugaan penggunaan atau pencatutan program umroh Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menawarkan skema talangan kepada pihak lain.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi secara birokrasi apabila terbukti melanggar ketentuan. Terlebih yang bersangkutan diduga mengatasnamakan atau mendompleng program umroh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” katanya.
Gindha juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan korban MFU tidak hanya satu orang. Namun, mengenai jumlah korban maupun nilai kerugian secara keseluruhan, hal tersebut menurutnya masih perlu dibuktikan dan didalami melalui proses hukum.
“MFU ini menggunakan modus operandi dengan mendompleng program Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni program umroh. Yang bersangkutan juga merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kami mendapat informasi korbannya cukup banyak, sehingga kami melaporkan yang bersangkutan untuk diperiksa dan apabila terbukti, diberikan sanksi secara birokrasi,” pungkasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Perlu ditegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor serta penasihat hukumnya. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan secara final.
Kebenaran materiil atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan, pembuktian, dan mekanisme hukum yang berlaku. MFU tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas perkara yang dihadapinya.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi MFU maupun pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini untuk perimbangan pemberitaan.. (Red)










