Beli Rokok Di Salah Satu Warung Di Wilayah Pringsewu Cukai Di Copot Dihargai Rp.1000 Jadi Sorotan Kecurigaan Publik

PRINGSEWU — Praktik penjualan rokok eceran di salah satu warung di wilayah Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian setelah ditemukan adanya pola pelepasan pita cukai dari bungkus rokok yang dibeli masyarakat.

Temuan tersebut diketahui setelah sejumlah masyarakat beberapa kali membeli rokok yang sama di warung tersebut. Dalam setiap transaksi, pembeli disebut mendapatkan pilihan untuk membeli rokok dengan harga Rp24.000 per bungkus, atau memperoleh potongan Rp1.000 apabila pita cukai pada bungkus dilepas dan diserahkan kembali kepada penjual.

Dengan demikian, harga rokok menjadi Rp23.000 per bungkus apabila pita cukainya diserahkan kepada penjual.

Dalam penelusuran di lapangan, pita cukai yang melekat pada bungkus rokok tersebut juga ditemukan relatif mudah dilepas dari kemasan dan dapat terangkat dalam kondisi yang masih cukup utuh.

Pita yang ditemukan merupakan pita cukai tahun 2026, dengan keterangan SKM, tarif Rp746 per batang, serta kemasan 16 batang dan HJE tercetak Rp23.775/16 batang.

Saat ditanyakan mengenai alasan pita cukai tersebut dilepas dan dikumpulkan, penjual memberikan penjelasan bahwa pita tersebut nantinya diserahkan kepada sales rokok.

“Karena nanti diserahkan ke sales rokoknya, Mas. Bisa ditukarkan juga,” ujar penjual saat dikonfirmasi mengenai tujuan pengumpulan pita cukai tersebut.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dan pengembalian pita cukai yang sebelumnya telah dilekatkan pada bungkus rokok.

Sebab, apabila pita cukai yang sudah terpasang pada kemasan kemudian dilepas dan dikumpulkan secara rutin, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut merupakan program resmi dari perusahaan rokok, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat dasar dan prosedur yang diakui oleh otoritas cukai.

Pita cukai merupakan salah satu instrumen dalam mekanisme pelunasan dan pengawasan cukai hasil tembakau.

Untuk tahun 2026, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025.

Sementara itu, DJBC juga menerbitkan PER-3/BC/2026 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, yang mulai berlaku 1 Juni 2026.

Karena itu, kondisi pita cukai pada kemasan, cara pelekatan, kesesuaian dengan jenis dan jumlah isi rokok, serta status pelunasan cukainya merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan peredaran hasil tembakau.

Menariknya, pemerintah memiliki mekanisme khusus terkait pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai.

Melalui PER-1/BC/2026 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai, pengembalian diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Dalam ketentuan tersebut, untuk pengembalian karena pita cukai rusak atau tidak dipakai, pita harus telah diterima tetapi belum dilekatkan dan masih dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai.

Aturan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab pihak terkait apabila di lapangan terdapat praktik pengumpulan pita yang sudah dilekatkan pada bungkus rokok, kemudian dilepas oleh pembeli dan dikembalikan kepada penjual untuk selanjutnya disebut diserahkan kepada sales.

Apakah pengumpulan tersebut merupakan program resmi perusahaan?

Apakah pita yang telah dilekatkan pada kemasan memang dapat dikumpulkan kembali?

Untuk apa pita tersebut diserahkan kepada sales?

Dan apakah terdapat prosedur resmi yang mengatur penukaran atau penghargaan terhadap pita tersebut?

Lampung1News tidak menyimpulkan bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal maupun bahwa telah terjadi pelanggaran cukai.

Keberadaan pita cukai pada kemasan, termasuk tarif Rp746 per batang dan isi 16 batang, menunjukkan adanya informasi cukai yang tercetak pada pita. Namun, dugaan mengenai pelanggaran baru dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita, cara pelekatan, kesesuaian pita dengan produk, status pelunasan cukai, serta alur pita setelah dilepas.

Terlebih, keterangan penjual bahwa pita dikembalikan kepada sales masih merupakan keterangan lapangan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan otoritas yang berwenang.

Berdasarkan angka yang tercetak pada pita, tarif cukai tercatat Rp746 per batang. Dengan isi 16 batang, secara matematis nilai cukai berdasarkan tarif tersebut sebesar:

Rp746 × 16 = Rp11.936 per bungkus.

Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara.

Apabila cukai atas rokok tersebut telah dilunasi secara sah, pelepasan pita setelah transaksi tidak otomatis berarti negara kehilangan penerimaan.

Potensi kekurangan penerimaan baru dapat dihitung apabila hasil pemeriksaan menemukan, misalnya, adanya penggunaan kembali pita cukai, peredaran produk tanpa pelunasan cukai, atau ketidaksesuaian lainnya yang menyebabkan cukai seharusnya dibayar tetapi tidak atau kurang dibayar.

Temuan di salah satu warung rokok eceran di wilayah Pringsewu tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting untuk mendapatkan penjelasan.

Terutama mengenai pemberian potongan Rp1.000 kepada pembeli sebagai imbalan atas pita cukai yang dilepas, serta pernyataan penjual bahwa pita tersebut kemudian dikembalikan kepada sales rokok dan dapat ditukarkan.

Tim Media memandang klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak perusahaan/pabrikan rokok penting untuk memastikan apakah praktik tersebut memiliki mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika memang merupakan program resmi perusahaan, publik tentu berhak mengetahui dasar program, mekanisme pengumpulan, tujuan pengembalian, pihak yang menerima, serta perlakuan terhadap pita yang telah dikumpulkan.

Sebaliknya, apabila praktik tersebut tidak dibenarkan, maka diperlukan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik warung, sales, perusahaan/pabrikan rokok, maupun pihak Bea dan Cukai untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Temuan ini disampaikan sebagai informasi awal dan bagian dari fungsi kontrol sosial serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perusahaan Rokok Djitoe belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan. (Tim Inv/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *