SOAL UJIAN SEKOLAH DIDUGA DITEBUS MELALUI DISDIKBUD TUBABA, LSM TRINUSA DESAK BUKA DASAR KEWENANGAN

INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT, Kamis.24.09.2026 — Mekanisme penyediaan naskah soal ujian bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun media dari salah satu pihak sekolah, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut adanya dugaan kewajiban bagi sekolah untuk memperoleh atau menebus naskah soal ujian melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sumber mengaku pihak sekolah hanya mengikuti instruksi yang disebut berasal dari lingkungan Disdikbud.

“Untuk soal ujian itu, Pak Ranu. Pihak sekolah diwajibkan menebus soal ujian sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami hanya mengikuti instruksi dari dinas,” ungkap sumber kepada media.

Nama Ranu disebut dalam informasi tersebut. Sumber menyebut Ranu sebagai Kasubbag pada Disdikbud Tubaba. Namun, terkait jabatan, kewenangan, serta sejauh mana keterlibatannya dalam mekanisme penyediaan dan distribusi soal, hingga kini masih memerlukan konfirmasi resmi.

PERTANYAAN UTAMA: SIAPA YANG BERWENANG MENENTUKAN SOAL?

Jika informasi tersebut benar, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah Disdikbud Tubaba memiliki kewenangan untuk menentukan atau menyediakan naskah soal secara terpusat bagi sekolah? Apakah penggunaannya bersifat pilihan, fasilitasi, atau justru diwajibkan? Siapa yang menyusun soal? Siapa yang menetapkan mekanismenya? Dan atas dasar aturan apa sekolah diarahkan memperoleh soal tersebut melalui dinas?

Pertanyaan tersebut penting karena penilaian merupakan bagian dari proses pendidikan pada satuan pendidikan. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 mengatur standar penilaian pendidikan, sementara ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian oleh satuan pendidikan sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang kemudian dicabut.

Dengan demikian, apabila terdapat kebijakan penyediaan soal secara terpusat oleh Disdikbud Tubaba, publik berhak mengetahui konstruksi kebijakannya: apakah merupakan program pembinaan, fasilitasi, kerja sama, atau bentuk kebijakan lain yang memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

BUKAN SEKADAR SOAL, TAPI MENYANGKUT ALIRAN BIAYA

Sorotan menjadi lebih serius apabila benar terdapat pembayaran atau istilah “menebus” soal oleh sekolah.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: berapa nilai yang dibayarkan setiap sekolah? Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Ke mana uang dibayarkan? Apakah pembayaran dilakukan melalui rekening resmi? Apakah tersedia kuitansi atau bukti transaksi? Apakah terdapat surat edaran atau instruksi tertulis?

Jika dana yang digunakan berasal dari satuan pendidikan, perlu pula dijelaskan sumber dan dasar penganggarannya serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan pengelolaan Dana BOSP.

Dengan kata lain, persoalan ini bukan semata mengenai siapa yang membuat soal, melainkan juga mengenai dasar kewenangan, mekanisme pengadaan atau penyediaan, aliran pembayaran, dan pertanggungjawaban administrasi.

TRINUSA: JANGAN BERHENTI PADA INSTRUKSI LISAN

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), Masdar, meminta Disdikbud Tubaba memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan dasar kebijakan yang digunakan.

“Kalau benar ada sekolah yang diwajibkan menebus soal melalui dinas, maka jangan hanya dijelaskan secara lisan. Harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, siapa penyusun soalnya, berapa biayanya, bagaimana pembayarannya, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya,” ujar Masdar.

Menurut Masdar, sekolah sebagai pelaksana pendidikan perlu memperoleh kepastian bahwa setiap kebijakan atau instruksi yang dijalankan memiliki dasar hukum serta prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ini kebijakan resmi, tentu tidak sulit untuk menjelaskan dasar hukumnya dan menunjukkan dokumen pendukungnya. Kami justru meminta agar persoalan ini dibuka secara terang supaya tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tegasnya.

TRINUSA MINTA DOKUMEN, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI

TRINUSA DPC TUBABA mendorong Disdikbud Tubaba memberikan penjelasan setidaknya mengenai beberapa hal.

Pertama, apakah benar terdapat penyediaan naskah soal secara terpusat untuk SD dan SMP.

Kedua, apakah sekolah diwajibkan menggunakan naskah tersebut.

Ketiga, apakah terdapat pembayaran atau penebusan dari sekolah.

Keempat, siapa penyusun dan penanggung jawab naskah soal.

Kelima, siapa yang menetapkan harga atau biaya, jika memang terdapat pembayaran.

Keenam, apakah terdapat surat edaran, instruksi, keputusan, atau dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.

Ketujuh, bagaimana mekanisme pembayaran dan distribusinya.

Kedelapan, bagaimana pencatatan serta pertanggungjawaban dana apabila pembayaran menggunakan anggaran sekolah.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memisahkan antara kebijakan resmi, fasilitasi pendidikan, dan kewajiban yang benar-benar dibebankan kepada sekolah.

KONFIRMASI KEPADA RANU BELUM MENDAPAT TANGGAPAN

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ranu melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Konfirmasi diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi dari sumber sekolah, termasuk dugaan keterlibatan Ranu dalam penyediaan atau distribusi naskah soal serta mekanisme penebusan yang disebut dilakukan oleh sekolah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Ranu.

Media juga membuka ruang konfirmasi kepada Disdikbud Tubaba agar dapat menjelaskan secara utuh mekanisme tersebut.

TRINUSA: PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR KEBIJAKAN

Masdar menegaskan bahwa TRINUSA tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“Yang kami pertanyakan adalah mekanismenya. Kalau memang ada aturan dan dasar hukumnya, silakan dibuka kepada publik. Kalau memang tidak ada kewajiban membayar atau menebus, juga perlu dijelaskan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman,” katanya.

Menurutnya, transparansi diperlukan terutama apabila kebijakan tersebut menyangkut banyak sekolah dan berpotensi melibatkan penggunaan anggaran satuan pendidikan.

MENUNGGU JAWABAN DISDIKBUD TUBABA

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari sumber sekolah yang identitasnya dirahasiakan serta hasil upaya konfirmasi media. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Media tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum.

Namun, apabila benar terdapat kewajiban bagi sekolah untuk memperoleh dan membayar naskah soal melalui Disdikbud Tubaba atau pihak tertentu, maka dasar kewenangan, dokumen kebijakan, mekanisme penetapan biaya, alur pembayaran, serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Ranu dan Disdikbud Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Rilis — Infojejama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *