Rudi Sapari Ketua JWI DPW Lampung Soroti Sejumlah Kegiatan Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2025

PESAWARAN, LAMPUNG — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia (DPW JWI) Provinsi Lampung, Rudi Sapari, menyoroti sejumlah kegiatan dan belanja pada data RUP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut mencakup belanja pemeliharaan kendaraan dinas operasional, perjalanan dinas, belanja modal peralatan komunikasi dan komputer, tagihan listrik, meja kerja pejabat, hingga jasa tenaga administrasi.

Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, terdapat anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional sebesar Rp74.040.000.

Sementara itu, sejumlah kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa tercatat masing-masing sebesar Rp57.000.000, Rp324.889.000, Rp116.710.000, Rp105.650.000, Rp143.492.000, Rp79.800.000, Rp69.360.000, Rp120.684.000, Rp112.486.000, Rp77.269.000, Rp63.824.000 dan Rp7.600.000.

Selain perjalanan dinas biasa, terdapat pula Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan sejumlah nilai, yakni Rp25.950.000, Rp34.350.000, Rp17.850.000, Rp37.500.000, Rp150.000.000, Rp18.000.000, Rp30.150.000, Rp3.000.000, Rp14.850.000 dan Rp22.500.000.

Jika seluruh nominal perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang diterima, nilainya mencapai Rp1.706.594.000.

Rudi Sapari mempertanyakan aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas tersebut, termasuk kesesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, tujuan perjalanan, serta output yang dihasilkan.

“Yang kami soroti bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Kami meminta agar seluruh kegiatan tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan dan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang sah,” ujar Rudi Sapari.

Pertanyaan Belanja Alat Komunikasi

Sorotan berikutnya menyangkut Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone sebesar Rp111.166.500.

Menurut Rudi, perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai barang yang dibeli menggunakan anggaran tersebut.

“Pertanyaannya, berapa jumlah unit yang dibeli, apa merek dan tipenya, berapa harga satuannya, kapan pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, serta di mana barang tersebut tercatat dan digunakan. Semua itu seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan aset,” katanya.

Selain itu terdapat Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp144.000.000, Belanja Modal Personal Computer sebesar Rp95.704.200, Belanja Modal Komputer Unit Lainnya sebesar Rp119.103.000, serta Belanja Modal Meja Kerja Pejabat sebesar Rp59.662.500.

Rudi meminta agar belanja modal tersebut turut ditelusuri, terutama terkait spesifikasi barang, jumlah unit, harga satuan, penyedia, bukti penerimaan barang, serta pencatatan dalam aset daerah.

Jasa Tenaga Administrasi Rp963,4 Juta

Perhatian lainnya tertuju pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp963.400.000.

Rudi mempertanyakan mekanisme pengadaan atau penunjukan tenaga administrasi, jumlah tenaga yang dibiayai, besaran honor masing-masing, periode pekerjaan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau anggarannya mencapai Rp963,4 juta, tentu masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah tenaga administrasi yang dibiayai, bagaimana dasar perhitungannya dan apa output pekerjaannya. Jangan sampai hanya melihat nominal anggaran tanpa mengetahui pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh nominal yang disebutkan dalam data tersebut, totalnya mencapai sekitar Rp3.199.990.200. Namun, angka tersebut merupakan penjumlahan atas beberapa item-item yang ada pada RUP dan perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi APBD, DPA, realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Minta APIP, APH dan BPK RI Periksa

Rudi Sapari meminta APIP, aparat penegak hukum (APH), serta BPK RI melakukan pemeriksaan secara detail dan rinci apabila terdapat dasar pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Rudi menambahkan, Data yang disebut tersebut tidak seluruhnya kegiatan pada tahun 2025 akan tetapi hanya beberapa kegiatan saja yang di soroti berdasarkan data yang ada pada RUP tahun 2025

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar sesuai perencanaan, ketentuan pengadaan barang/jasa, standar harga yang berlaku, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

“Kami meminta pemeriksaan secara detail dan rinci. Mulai dari perencanaan, proses pengadaan, kontrak atau dokumen pendukung, realisasi pekerjaan atau barang, pembayaran, sampai dengan pertanggungjawabannya. Jika seluruhnya sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan juga harus menjadi jawaban kepada masyarakat,” kata Rudi.

Rudi juga menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran maupun pihak terkait lainnya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap data serta kegiatan yang menjadi sorotan,” pungkas Rudi Sapari

 

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran selaku PLT Kadis pada tahun 2025 saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dalam keadaan tidak aktif, upaya konfirmasi Redaksi ini akan terus berupaya dilakukan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Redaksi Media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi untuk perimbangan dalam pemberitaan ( Team/Red )