Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman di Jalur Suoh BNS Tanggamus

TANGGAMUS INFOJEJAMA .COM-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di jalur menuju Suoh, tepatnya di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

 

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria bernama AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang hendak menuju kebun pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mengamankan uang tunai sebesar Rp49 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana pemerasan disertai pengancaman.

 

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena diduga melakukan aksi premanisme dengan modus serupa.

 

“Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 2 Oktober 2026.

 

 

Iptu Primadona menjelaskan, aksi yang diduga dilakukan pelaku menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut. Korbannya disebut tidak hanya warga setempat, tetapi juga pengendara dari luar daerah.

 

Menurutnya, pelaku biasanya menghentikan pengendara dan meminta sejumlah uang. Nominal yang diminta disebut mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

 

“Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.

 

Kapolsek melanjutkan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan pengancaman dengan berbagai cara, termasuk menggunakan senjata tajam, melempar batu maupun mengancam akan mengambil kendaraan korban.

 

“Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita,” lanjut Iptu Primadona.

 

Kapolsek mengungkap, kasus terbaru bermula ketika korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, hendak menuju kebunnya di Talang Badar Blok III. Saat melintas di Talang Lahat Blok I, korban diberhentikan oleh pelaku.

 

Awalnya, pelaku meminta rokok kepada korban. Namun, karena korban mengatakan tidak memiliki rokok, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu.

 

Korban yang tidak membawa uang kemudian mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena merasa terancam, korban berupaya mencari uang yang diminta pelaku.

 

Korban kemudian pulang dan meminjam uang sebesar Rp500 ribu kepada seseorang bernama Makodin. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban menyerahkannya kepada pelaku.

 

 

Korban juga menolak ketika diminta mengantarkan pelaku kembali ke lokasi karena khawatir sepeda motornya akan diambil.

 

Pelapor terakhir ini warga Pekon Kuncoro, Kecamatan Semaka, yang hendak berkebun di Talang Badar. Kemudian dihentikan dan diminta uang Rp500 ribu. Karena tidak membawa uang, pelaku mengancam akan mengambil motornya.

 

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polsek Wonosobo. Laporan itu tercatat tertanggal 25 September 2026,” terangnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

 

Hingga pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh.

 

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

 

“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Iptu Primadona.

 

Iptu Primadona Laila menyebut, selain perkara tersebut, AS merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap catatan perkara yang dimiliki.

 

“Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk 2 kasus pembunuhan,” ungkap Iptu Primadona.

 

Sementara itu, Kapolsek Wonosobo juga mencatat sejumlah langkah telah dilakukan terhadap pelaku sebelum akhirnya dilakukan penindakan pada 30 September 2026.

 

Pada 20 Juli 2026, beredar video dugaan aksi pemecahan kaca mobil travel yang dilakukan pelaku dan viral di media sosial. Karena pengemudi travel disebut berdomisili di Bengkulu dan tidak membuat laporan, polisi saat itu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.

 

Kemudian pada 21 Juli 2026, orang tua pelaku didampingi pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo. Mereka membuat pernyataan bahwa apabila pelaku kembali melakukan aksi premanisme, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, pelaku dihadirkan secara persuasif ke Polsek Wonosobo. Pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor.

 

Namun, keluhan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme kembali muncul. Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi kediaman pelaku pada 6 Agustus 2026 untuk kembali melakukan upaya persuasif.

 

Setelah upaya persuasif dilakukan beberapa kali, polisi kemudian melakukan upaya represif pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim URC gabungan Polres dan Polsek Wonosobo mendatangi kediaman pelaku, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

 

Upaya serupa kembali dilakukan pada 18 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek memimpin langsung upaya paksa di kediaman pelaku, tetapi pelaku kembali berhasil melarikan diri.

 

Hingga akhirnya pada 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim URC gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil mengamankan pelaku di jalan lintas arah Suoh yang disebut menjadi salah satu lokasi pelaku melakukan aksinya.

 

Kapolsek menambahkan, dalam perkembangan pemeriksaan, tim juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil tes menggunakan alat tes narkoba menunjukkan hasil positif dan pelaku mengaku baru beberapa hari mengonsumsi narkotika jenis sabu.

 

“Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif,” pungkas Iptu Primadona.

 

Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (Hiprodi)