OGAN ILIR – Tim Reskrim Polsek Pemulutan berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (30), warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap karena diduga kuat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri saat bertamu. Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan target Non-TO dalam Operasi Sikat I Musi 2026.
Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Exri Mardiansyah, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Modus Pura-Pura Menumpang Istirahat
Aksi pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Yuyun (39), warga Dusun I, Desa Sukarame, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/09/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, suami korban pulang bekerja bersama pelaku menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di rumah, sepeda motor diparkir di halaman depan. Pelaku AS kemudian ikut masuk dan menumpang beristirahat di dalam rumah korban.
Namun, siasat buruk pelaku terungkap saat pagi hari menjelang. Sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah, sepeda motor miliknya sudah raib dari halaman.
Ironisnya, pelaku AS juga sudah menghilang dari rumah dan tidak dapat dihubungi.
Interogasi dan Barang Bukti
Merasa dirugikan, korban langsung melayani laporan resmi ke Mapolsek Pemulutan dengan nomor laporan LP-B/36/IX/2026/SPKT/SEK PML/RES OI/Polda Sumsel.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar AKP Nugrah Angga Oktari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket berwarna hitam yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.(Hs)


