Diduga Terstruktur, Aktivitas Pengeboran Batu Kuarsa hingga 93,5 Meter di Dekat Jaringan Irigasi BBWSMS Pringsewu Disorot

PRINGSEWU, LAMPUNG — Dugaan aktivitas eksplorasi batu kuarsa atau batu silika di wilayah Pekon Sinar Baru Timur/Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terstruktur setelah tim investigasi media menemukan peralatan pengeboran serta papan informasi kegiatan eksplorasi yang mencantumkan kedalaman pengeboran hingga 93,5 meter.

 

Temuan tersebut didokumentasikan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 15.36 WIB, di kawasan Unnamed Road, Pekon Sinar Baru Timur/Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

 

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, terdapat papan data proyek yang mencantumkan:

 

PROJECT: Eksplorasi Batu Kuarsa Pringsewu

COREBOX: 19

HOLE ID: SBM_07_M

DEPTH: From 90 to 93,5 M

LOCATION: Sukoharjo 1, Sukoharjo, Pringsewu

 

Di lokasi yang sama, sekitar pukul 15.40 WIB, tim juga menemukan satu unit drilling rig berwarna merah yang diduga digunakan untuk kegiatan pengeboran eksplorasi.

 

Selain mesin pengeboran, terlihat perlengkapan pendukung berupa helm keselamatan kerja, sejumlah core box berbahan kayu yang diduga digunakan untuk menyimpan sampel hasil pengeboran, pipa bor, serta mesin pompa air yang berada di sekitar tebing galian.

 

Dekat dengan Aset Jaringan Irigasi

 

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan patok aset negara yang ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi pengeboran.

 

Patok tersebut tercantum sebagai aset Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Kementerian PUPR, dengan kode:

 

BM.06 KI KEGIATAN OPSDA I

PT. DENAS INFRAMEDIA KARYA

TA 2016

 

Keberadaan patok tersebut menjadi penting untuk diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang, khususnya untuk memastikan posisi kegiatan pengeboran terhadap batas, sempadan, maupun aset jaringan irigasi yang berada di kawasan tersebut.

 

Temuan berupa Hole ID SBM_07_M, Corebox 19, serta kedalaman pengeboran hingga 93,5 meter juga memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan, pihak yang melakukan kegiatan, tujuan eksplorasi, serta legalitas dan dokumen perizinan yang mendasarinya.

 

Legalitas Perlu Diverifikasi

 

Kegiatan eksplorasi pertambangan pada prinsipnya perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, pihak berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan, serta dokumen atau persetujuan lain yang relevan apabila kegiatan berada di sekitar aset atau jaringan sumber daya air.

 

Penelusuran juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan eksplorasi yang sah, siapa pemegang izin atau penanggung jawabnya, serta apakah lokasi pengeboran sesuai dengan wilayah dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

 

Dengan demikian, istilah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam konteks kegiatan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Warga Minta Pemeriksaan

 

Sejumlah pihak di sekitar wilayah Sukoharjo 1 berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status kegiatan tersebut.

 

Pemeriksaan diharapkan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pertambangan, lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya air, termasuk Dinas ESDM Provinsi Lampung, BBWS Mesuji Sekampung, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan sekaligus memastikan aktivitas pengeboran tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi maupun aset negara di sekitarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik modal, pelaksana, maupun penanggung jawab kegiatan eksplorasi batu kuarsa tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan, pemilik kegiatan, pemegang izin, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas, tujuan kegiatan, serta status pengeboran yang ditemukan di lapangan.

 

(TIM/RED)