MEDAN – Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI menandai babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Di Sumatera Utara, kehadiran undang-undang baru ini diharapkan menjadi jawaban konkret atas sengketa agraria yang telah menahun.
Salah satu titik krusial yang kini menjadi sorotan tajam adalah nasib ribuan hektare lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi negara (seperti PTPN) yang berdiri di atas tanah konsesi historis Kesultanan Deli.
Tanah ulayat dan wilayah konsesi adat di Sumatera Utara bukan sekadar aset administratif berwujud sebidang lahan. Dari kawasan Helvetia hingga Sampali, tanah-tanah ini memuat jalinan sejarah, identitas, kebudayaan, serta ruang hidup yang dijaga secara turun-temurun.
Dengan disahkannya UU PRA, pelaksanaan reforma agraria dipaksa tidak lagi sekadar membagi-bagikan sertifikat tanah, melainkan wajib meluruskan aspek historis pertanahan dan memberikan pengakuan serta kepastian hukum yang berkeadilan.
Menguji Komitmen Internasional dan Dimensi HAM
Di tingkat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) menekankan bahwa hak masyarakat adat atas wilayah tradisionalnya harus dihormati. Sayangnya, realitas di lapangan sering kali jauh panggang dari api.
Ketika masa berlaku HGU korporasi habis (eks-HGU), lahan tersebut seharusnya menjadi tanah negara bebas yang diprioritaskan bagi pemulihan hak masyarakat lokal dan entitas adat. Namun, yang terjadi di wilayah eks-konsesi Kesultanan Deli justru sebaliknya: munculnya indikasi keterlibatan mafia tanah, manipulasi administrasi, rekayasa hak atas tanah, hingga intimidasi di lapangan demi mengalihkan lahan berharga tersebut ke tangan pengembang swasta raksasa.
Persoalan sengketa di Sumatera Utara ini bukan lagi sekadar konflik perdata pertanahan biasa, melainkan telah bergeser ke ranah dimensi Pelanggaran Hak Asasi Menusia (HAM) serius yang merampas ruang hidup peradaban lokal.
Menuntut Ketegasan UU Agraria Baru di Sumatera Utara
Melalui mandat UU PRA, kementerian terkait—termasuk langkah koordinasi yang gencar dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah—dituntut untuk segera menyelesaikan polemik 5.873 hektare lahan eks-HGU di Sumut.
Implementasi undang-undang ini harus bersandar pada prinsip-prinsip objektif:
• Penelitian Historis Objektif: Memeriksa riwayat penguasaan tanah secara transparan, termasuk dokumen seperti Acte van Concessie (perjanjian konsesi zaman kolonial) bersama pihak Kesultanan Deli.
• Berantas Mafia Tanah: Mengusut tuntas pengalihan lahan eks-HGU secara ilegal menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) komersial tanpa menyelesaikan hak dasar masyarakat adat dan struktur Kesultanan.
• Redistribusi yang Adil: Mengembalikan esensi penataan lahan agar berpihak pada perut rakyat kecil, petani penggarap, dan entitas hukum adat setempat.
• Transparansi Sengketa: Menyelesaikan tumpang tindih klaim kawasan pertanahan secara terbuka demi memulihkan hak pihak yang dirugikan.
PBB memang tidak menetapkan siapa pemilik tanah di Indonesia, dan aturan agraria baru ini tidak berarti setiap klaim sepihak otomatis diterima. Namun, prinsip fundamental yang wajib dipegang teguh adalah penataan tanah tidak boleh menghapus hubungan sejarah dan hak masyarakat hukum adat.
Masyarakat adat dan institusi kultural Kesultanan bukanlah penghalang pembangunan. Konflik berkepanjangan di Sumatera Utara harus segera diselesaikan dalam koridor hukum yang adil agar investasi, kepentingan negara, dan hak asasi masyarakat adat dapat berjalan beriringan.
Tanah adalah tempat sejarah hidup diteruskan, dan mengabaikan sejarah pertanahan di Deli sama saja dengan merubuhkan fondasi keadilan reforma agraria itu sendiri.
Pewarta ; Aprialdi Nasution


