WAY KANAN, LAMPUNG — Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 1.500 liter Bio Solar bersubsidi.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, serta AI (22), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat pada Senin (5/10/2026) mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah rumah di Kampung Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan BBM bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah jerigen dan sebuah tangki penampungan berbahan besi yang diduga dibuat secara rakitan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Way Kanan dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM itu kemudian diduga akan dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.
Polisi juga menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga menggunakan barcode ganda untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Dua Operator SPBU Turut Diperiksa
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan dua orang operator atau pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi Sita 1.500 Liter Bio Solar
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut diamankan oleh petugas, di antaranya:
- Sekitar 1.500 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disimpan dalam 46 jerigen.
- Sebanyak 45 jerigen kosong.
- Satu tangki penampungan besi rakitan berkapasitas sekitar 900 liter.
- Satu unit mesin penyedot BBM.
- Satu unit timbangan.
- Empat drum kosong.
- Dua unit kendaraan truk.
- Barcode pengisian BBM yang ditemukan pada telepon seluler tersangka.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal-usul BBM, pola pembelian yang diduga menggunakan barcode ganda, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah para pihak ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber informasi: Keterangan pengungkapan perkara Polres Way Kanan dalam konferensi pers, Kamis (8 Oktober 2026).
(Dwi Mayang Sari)


