Infojejama.com — Pesawaran – Faqih Fakhrozi selaku Sekretaris di Lembaga Swadaya Masyarakat – Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Provinsi Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) se-Kabupaten Pesawaran ( Minggu/27/04/2025 )
Faqih Fakhrozi menyebut adanya indikasi dugaan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) diduga fiktif, untuk kegiatan yang diduga tidak direalisasikan di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, “Dinas Kesehatan sebagai pengawas wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegas Faqih dalam konferensi pers di Bandar Lampung
“Dugaan Penyimpangan dan Modus Operandi dana BOK yang seharusnya dialokasikan untuk program kesehatan dasar, pencegahan stunting, dan layanan darurat, justru diduga dikelola secara tidak transparan, dari hasil Investigasi awal menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif, seperti pelatihan kesehatan atau pengadaan alat medis yang juga diduga tidak terbukti di lapangan, serta kerugian negara berpotensi mencapai miliaran rupiah mengingat alokasi BOK Kabupaten Pesawaran pada 2024 mencapai puluhan miliaran rupiah, papar faqih
“Dana BOK adalah hak masyarakat untuk akses kesehatan yang layak, jika diselewengkan ini sama saja dengan membunuh perlahan lahan merujuk pada risiko meningkatnya angka stunting di Kabupaten Pesawaran, imbuh faqih
*Dasar Hukum dan Preseden Kasus Serupa*
Faqih menegaskan, dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan:
1. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penggelapan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok
2. Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Dana BOK yang mewajibkan penggunaan dana sesuai prioritas kesehatan, seperti pencegahan stunting dan pelayanan darurat
3. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur akuntabilitas pengelolaan dana publik, kata faqih
“Sebagai preseden, Lsm Trinusa mengacu pada kasus Tati Diana Sari, Plt.Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran, yang didakwa korupsi dana BOK senilai Rp.988 juta rupiah pada tahun 2021-2022, yang mana Tati diduga memotong 40% dana kegiatan dan membuat laporan fiktif, seperti pengadaan alat kesehatan yang tidak nyata, yang mana kasus ini sudah disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ungkap faqih
“Kasus Tati membuktikan bahwa korupsi BOK bukan isapan jempol, Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem pengawasan di Dinas Kesehatan kami menduga sangatlah lemah,” tegas Faqih
**Tuntutan Trinusa dan Peran Masyarakat**
Trinusa mendesak Kejaksaan dan KPK untuk :
1. Mengaudit laporan keuangan seluruh Puskesmas dan RSUD di Pesawaran
2. Menelusuri aliran dana yang dicurigai diduga mengendap di rekening pribadi oknum
3. Meminta Dinas Kesehatan membuka akses data BOK kepada publik sebagai bentuk transparansi
Faqih juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis mengawasi penggunaan dana kesehatan, “Masyarakat harus peka, Laporkan jika ada indikasi penyelewengan, karena dana BOK adalah nyawa bagi warga miskin dan anak stunting,” serunya
**Dampak Korupsi dan Harapan ke Depan**
Masyarakat Pesawaran menyoroti dampak dugaan korupsi ini, “Dana BOK seharusnya untuk stunting dan layanan darurat, bukan diduga dikorupsi, kami khawatir angka kematian ibu dan bayi meningkat,
Berdasarkan **Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2024** yang dirilis BPS, skor Indonesia turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada 2023, Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melawan korupsi, korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan, jangan biarkan masyarakat jadi korban,”Pungkas Faqih
Selanjutnya team media menghubungi kepala dinas Kesehatan melalui pesan Whatsapp meminta tanggapan darinya guna untuk perimbangan dalam pemberitaan,namun Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran diduga enggan memberikan balasan hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari dinas Kesehatan Pesawaran. ( Red )