Pringsewu, Minggu, 21 Juni 2026 – Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Mahmuddin menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan dan dilindungi oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menduga telah terjadi alih fungsi lahan sawah produktif LP2B/LSD yang dilindungi negara, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Pekon Wonodadi. Oleh karena itu, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung akan segera menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Mahmuddin.
Menurutnya, lahan yang diduga mengalami alih fungsi tersebut merupakan lahan milik Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), termasuk area yang saat ini telah berdiri bangunan kampus. Kaplingan serta kos-kosan Hingga saat ini, pihak LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung masih menunggu jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Pringsewu.
Mahmuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan secara lisan yang diterima dari pihak ATR/BPN Kabupaten Pringsewu, lahan yang digunakan untuk pembangunan kampus tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Daerah (LP2D).
“Secara lisan, pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan LP2D. Namun kami tetap menunggu jawaban tertulis resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak yang menangani tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diperoleh informasi bahwa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut diduga belum pernah mengajukan rekomendasi terkait pendirian bangunan sesuai ketentuan tata ruang.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi terkait dapat bersikap transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga ketahanan pangan dan kepastian hukum di Kabupaten Pringsewu,” tutup Mahmuddin.
Diberitakan sebelumnya dengan judul:
1.Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Meminta DPRD, Satpol PP Pringsewu Sidak Lokasi Dugaan Alih Fungsi Sawah Produktif di Pekon Wonodadi Dan Desak Polres Lakukan Penyelidikan
https://infojejama.com/2026/06/10/mahmuddin-ketua-lsm-penjara-indonesia-dpd-lampung-meminta-dprd-satpol-pp-pringsewu-sidak-lokasi-dugaan-alih-fungsi-sawah-produktif-di-pekon-wonodadi-dan-desak-polres-lakukan-penyelidikan/
Saat dikonfirmasi Bapak Nur Aminudin, Selaku pihak dari Kampus UAP melalui via whatsapp dirinya menjelaskan,Terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan. Universitas Aisyah Pringsewu menghormati kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelaksanaan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami perlu menyampaikan bahwa Universitas Aisyah Pringsewu dalam setiap proses pembangunan dan pengembangan sarana prasarana kampus senantiasa menempuh mekanisme, prosedur, dan tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Terkait informasi dan dugaan yang berkembang mengenai pemanfaatan lahan maupun pembangunan sarana dan prasarana kampus, kami menghormati setiap proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku, saat ini permasalahan tersebut sudah diproses oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku. (Redaksi)










