Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Soroti Dugaan Tiang WiFi Ilegal, Siap Turun Langsung ke Lapangan

Infojejama.com // Pesawaran Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menyikapi beredarnya informasi pemberitaan terkait keberadaan tiang jaringan WiFi yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin resmi dari warga masyarakat selaku pemilik tanah atau lahan pekarangan.

Tiang-tiang penyangga kabel WiFi tersebut diketahui terpasang di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, serta sepanjang jalan di Kecamatan Way Ratai dan Kecamatan Padang Cermin. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemasangan serupa terjadi di wilayah lain di Kabupaten Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Rico Julian menegaskan pentingnya kejelasan kepemilikan dan perizinan dalam pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya yang berdiri di atas lahan milik pribadi masyarakat.

 

 

“Bang ini WiFi indikasi punya siapa. Nanti info saja bang, kalau memang belum jelas dan tidak ada surat izinnya, nanti kami juga akan turun. Harusnya kalau lahan milik pribadi wajib izin dari pemilik lahan tersebut,” ujar Achmad Rico Julian saat dimintai tanggapan.

 

 

Ia juga menekankan bahwa pemasangan tiang WiFi tidak diperbolehkan menumpang pada tiang lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tiangnya harus berdiri sendiri, tidak boleh numpang ke tiang lainnya, kecuali ada kerja sama atau MoU dengan pemilik tiang tersebut. Kalau menabrak peraturan, ya bisa kita rekomendasikan untuk ditertibkan,” tegasnya.

Ketua DPRD Pesawaran itu menambahkan,

 

 

Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan lembaga legislatif, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas pemasangan jaringan WiFi di Kabupaten Pesawaran berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

DPRD Kabupaten Pesawaran, lanjutnya, berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan ruang dan lahan milik warga.

 

 

Diberitakan sebelumnya yang berjudul dan link berita:

1.LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung Terima Aduan Masyarakat Terkait Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi Diduga Ilegal di Padang Cermin dan Way Ratai

 

2.Warga Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Keluhkan Pemasangan Tiang WiFi Di Pekarangan Nya Diduga Tanpa Izin Pemilik Tanah Serta Pemerintah Desa

 

3.Provider WiFi Di Kecamatan Way Khilau Way Ratai Padang Cermin Diduga Langgar Aturan Tidak Ada Ijin Dari Kominfo Kabupaten Pesawaran

https://infojejama.com/2026/01/23/provider-wifi-di-kecamatan-way-khilau-way-ratai-padang-cermin-diduga-langgar-aturan-tidak-ada-ijin-dari-kominfo-kabupaten-pesawaran/

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!