Ribuan Warga Datangi Lahan PT Pematang Agri Lestari di Mesuji, Kuasa Hukum Imbau Massa Menahan Diri

MESUJI, LAMPUNG — Ribuan masyarakat dari delapan desa yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, mendatangi dan menempati area lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola oleh PT Pematang Agri Lestari, Senin (21/9/2026).

 

Kedatangan masyarakat tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim atas lahan yang diyakini sebagian masyarakat transmigrasi memiliki keterkaitan dengan tanah transmigrasi serta hak keluarga mereka.

 

Situasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah. Dengan jumlah massa yang cukup besar, kondisi di lapangan juga dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi gesekan antarpihak.

 

Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan, selaku kuasa hukum masyarakat, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga.

 

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung tertib serta mencegah munculnya tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah.

 

«“Kami dari tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan selaku kuasa hukum hari ini turun langsung meninjau lapangan dan mendampingi masyarakat. Kami ingin memastikan jangan sampai terjadi sesuatu dan lain hal yang kemudian justru merugikan masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar perwakilan tim hukum.»

 

Kuasa Hukum Imbau Masyarakat Menahan Diri

 

Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan mengedepankan langkah-langkah yang terukur dalam menyampaikan tuntutan.

 

Menurut tim hukum, persoalan pertanahan merupakan persoalan yang sensitif, terutama ketika berkaitan dengan lahan transmigrasi, penguasaan fisik tanah, serta klaim hak yang belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh.

 

«“Kalau sudah berbicara mengenai persoalan tanah dan kondisi lapangan yang mulai memanas, tentu harus ada langkah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami memberikan masukan kepada masyarakat agar memahami dan menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya.»

 

Tim hukum menegaskan bahwa substansi persoalan tidak semata-mata menyangkut pihak yang saat ini berada atau menguasai lahan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan status tanah, riwayat penguasaan, dasar hukum penguasaan, dokumen pertanahan, serta hubungan lahan dengan program transmigrasi yang menjadi dasar klaim masyarakat.

 

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan data dan dokumen resmi sebagai dasar dalam mencari penyelesaian, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

 

Warga Berharap Aspirasi Mendapat Perhatian

 

Di sisi lain, masyarakat berharap tuntutan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah daerah.

 

Tim kuasa hukum juga berharap perusahaan dan pemerintah setempat membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

 

«“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat didengar oleh pihak PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah setempat. Harapannya ada komunikasi dan penyelesaian yang baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.»

 

Terkait klaim masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi atau memiliki hubungan dengan hak keluarga mereka, status tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi, data pertanahan, serta keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Dengan demikian, keberadaan massa di lokasi tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut. Kepastian mengenai status dan hak atas lahan tetap perlu merujuk pada bukti, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.

 

Tim hukum pun menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghindari tindakan provokatif, kekerasan maupun tindakan sepihak. Dialog, verifikasi dokumen, mediasi dan mekanisme hukum dinilai penting untuk mencegah persoalan agraria tersebut berkembang menjadi konflik terbuka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah daerah terkait tuntutan masyarakat masih dalam proses konfirmasi. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *