LSM Penjara Soroti Anggaran Listrik Dinas Kesehatan Pringsewu Tahun 2023-2026 Mencapai Rp. 1,9 Milyar Menduga Rawan Korupsi, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Infojejama.com // Pringsewu — Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmudin, menyoroti besarnya anggaran belanja tagihan listrik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang mencapai sekitar Rp 1,9 milyar.

Mahmudin menilai angka tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan jika tidak disertai dengan transparansi serta penggunaan yang tepat.

“Total anggaran belanja listrik dari tahun 2023 sampai 2025 mencapai kurang lebih Rp 1,9 milyar. Ini harus dijelaskan secara rinci oleh pihak Dinas Kesehatan, termasuk peruntukan dan rincian penggunaannya,” ujar Mahmudin.

Ia menjelaskan, rincian anggaran tersebut meliputi tahun 2023 sebesar Rp 1,02 milyar, tahun 2024 sebesar Rp 217,6 juta, tahun 2025 sebesar Rp 265,2 juta, dan tahun 2026 tahun berjalan telah dianggarkan sebanyak 2 item Belanja Tagihan Listrik Rp. 153.000.000 serta Belanja Tagihan Listrik Rp. 279.779.200

Menurutnya, belanja listrik memang merupakan kebutuhan operasional, namun besarnya nilai anggaran harus diimbangi dengan data penggunaan yang jelas, seperti jumlah fasilitas kesehatan, beban listrik, serta efisiensi penggunaan energi.

“Jika tidak ada keterbukaan, maka sangat rawan terjadi pemborosan bahkan dugaan korupsi. Oleh karena itu kami meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

LSM Penjara Indonesia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi dugaan penyimpangan hingga dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut untuk memproses secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada kepada Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu melalui via Whatsapp nya, namun belum juga memberikan tanggapan.

Media ini memberikan ruang kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk memberikan hak jawab untuk perimbangan pemberitaan.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!