BANDAR LAMPUNG – Keadilan akhirnya terwujud setelah upaya hukum yang panjang. Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa perdata antara Nuryadin melawan Darussalam resmi mulai dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah mengeluarkan perintah penyitaan terhadap dua aset milik pihak yang kalah dalam perkara tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang tertanggal pada 8 April 2026. Proses eksekusi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2026.
Dua objek yang akan disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Gotong Royong, serta Jalan Pulau Batam, Way Halim, Bandar Lampung. Menurut tim hukum, aset tersebut merupakan milik Darussalam dan keluarga almarhum Saleh yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Tim kuasa hukum Nuryadin menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut hukum dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini adalah bentuk nyata dari kepastian hukum. Klien kami telah memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung, dan saat ini prosesnya telah masuk ke tahap eksekusi,” ujar Kuasa Hukum Nuryadin, Mik Hersen, kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Angga Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
“Pengadilan telah mengabulkan permohonan sita eksekusi atas aset milik pihak yang kalah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Irfan Balga, yang menekankan bahwa proses ini adalah momen pelaksanaan putusan.
“Objek sita adalah aset pihak yang kalah sesuai putusan MA. Ini bukan lagi sengketa, tapi tahap pelaksanaan hukum,” tegasnya.
Eksekusi ini menjadi babak lanjutan dari konflik panjang kedua pihak yang sebelumnya juga sempat bergulir hingga tahap Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.
Dengan dimulainya sita eksekusi, perkara ini kini memasuki fase krusial: realisasi putusan pengadilan, yang kerap menjadi ujian nyata penegakan hukum di lapangan.










