Sempat Ada Perlawanan, PN Tanjung Karang Tetap Sita Aset Darusalam Tuntas Kebenaran Menemukan Jalanya Sendiri

BANDAR LAMPUNG – Proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa antara Nuryadin melawan Darussalam resmi dilaksanakan, Rabu (15/4/2026). Meskipun diwarnai perlawanan dan situasi yang sempat memanas di lokasi, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tetap tegas menjalankan amanat hukum yang telah berkekuatan tetap.

Eksekusi menyasar dua titik aset milik pihak tergugat. Lokasi pertama berada di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, milik Hj. Elti Yunani. Di lokasi ini, situasi sempat memanas sejak awal proses. Kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya eksekusi, memicu adu argumen bahkan adu mulut di hadapan aparat dan warga sekitar.

Meski suasana tidak kondusif, tim juru sita tidak bergeming. Penetapan eksekusi tetap dibacakan secara resmi sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita di lokasi.

Objek yang disita di lokasi pertama berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi berikut bangunan di atasnya, tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., dengan surat ukur Nomor 131/1990.

Petugas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum yang dapat menunda pelaksanaan.

“Termohon wajib mematuhi amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Selain aset di Jalan Husni Thamrin, pengadilan juga menyita objek kedua dalam perkara yang sama, yakni sebidang tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama M. Syaleh yang terletak di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nuryadin menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi tertanggal 8 April 2026.

“Ini bentuk kepastian hukum. Klien kami memenangkan perkara di tingkat MA, dan sekarang masuk tahap eksekusi,” ujar Kuasa Hukum Nuryadin, Mik Hersen, menjelang pelaksanaan.

Hal senada disampaikan Angga Wijaya yang menegaskan permohonan eksekusi telah diajukan sejak putusan inkracht diterima.

“Pengadilan telah mengabulkan permohonan sita eksekusi atas aset milik pihak yang kalah,” katanya.

Sementara itu, Irfan Balga menekankan bahwa perkara ini telah melewati berbagai tahapan panjang, bahkan sempat bergulir hingga Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.

“Objek sita adalah aset pihak yang kalah sesuai putusan MA. Ini bukan lagi sengketa, tapi tahap pelaksanaan hukum,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya sita ini, perkara yang berlangsung lama tersebut kini memasuki fase realisasi putusan, membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan hukum pada akhirnya menemukan jalannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!