Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia [KW-RI], Mulia Mega, menegaskan bahwa pers wajib berdiri di garda terdepan mengawal hak-hak buruh. Hal ini disampaikannya secara Eksklusif kepada redaksi Pelita Ekspres. bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2026).
Menurut Mulia Mega, Hari Buruh bukan sekadar seremonial. Setiap 1 Mei, kita diingatkan masih banyak buruh diperlakukan tidak manusiawi. Gaji di bawah UMP Lampung, THR dicicil, lembur tidak dibayar, ijazah ditahan. Ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ucapnya.
Ia menyebut peran wartawan sangat penting untuk membongkar praktik nakal perusahaan.
Jangan takut. UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi kerja jurnalistik. Kalau ada buruh ditindas, KW-RI siap investigasi dan viralkan sampai Disnaker turun tangan, tegasnya.
Mulia Mega juga menyoroti penahanan ijazah oleh perusahaan. Itu perbudakan gaya baru. Melanggar Pasal 42 UU HAM No. 39/1999, Pers tidak boleh diam melihat pelanggaran HAM di depan mata, tambahnya.
Sebagai bentuk solidaritas kami kepada rekan-rekan buruh, KW-RI siap membantu dan mendampingi buruh untuk menuntut haknya secara hukum. Buruh itu pilar ekonomi. Melindungi buruh sama artinya dengan melindungi Bangsa. Kami akan kawal sampai tuntas, pungkasnya.(red)










