Pringsewu, Lampung — Aktivitas di SPPG yang berada di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Pasalnya, fungsi kontrol sosial dari awak media dan masyarakat dinilai seakan dibatasi tanpa adanya penjelasan maupun aturan yang jelas dari pihak pengelola. Informasi yang dihimpun pada Jumat, 22 Mei 2026,
Menyebutkan bahwa sejumlah fasilitas di lokasi SPPG tersebut, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta ruang dapur, diduga tidak sesuai dengan ketentuan maupun kesepakatan awal yang semestinya diterapkan dalam operasional kegiatan.
Saat team media ini mencoba melakukan konfirmasi secara langsung terkait kejelasan sistem kemitraan, termasuk mempertanyakan SPPG tersebut bermitra dengan pihak mana serta menginduk pada yayasan apa,
Pihak perwakilan pengelola dinilai tertutup dan enggan memberikan keterangan secara terbuka, meskipun identitas serta tujuan konfirmasi dari team media ini telah disampaikan secara resmi.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan SPPG, terlebih kegiatan yang menyangkut pelayanan masyarakat semestinya dapat diawasi bersama demi menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Terkait hal itu, mendapat sorotan dari Ketua JWI DPW Provinsi Lampung Rudi Sapari A.s, menurutnya “Kontrol sosial merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh undang-undang.
Ketika media datang untuk melakukan konfirmasi secara baik-baik namun justru dibatasi tanpa alasan jelas, maka patut diduga ada persoalan yang harus dipertanyakan,” ujar nya
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Selain itu, keterbukaan informasi terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat juga menjadi bagian penting dalam prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas dan pemerintah setempat, dapat turun melakukan pengecekan terhadap dugaan ketidaksesuaian fasilitas IPAL dan dapur tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karna jelas MBG adalah uang rakyat yang seharusnya serupiah pun Wajib kita Awasi penggunaanya,Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG di Pekon Tulung Agung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan awak media.
Informasi dari warga sekitar SPPG ini untuk rekrut pekerja juga bermasalah warga keluhkan yang melamar resmi tidak ditanggapi ,sedangkan yang tanpa lamaran kerja diterima keluh warga,
Sedangkan Miftah selaku Perwakilan dari SPPG Tulung Agung saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan, media ini memberikan ruang klarifikasi hak jawab untuk perimbangan pemberitaan. ( team/red )










