Law Firm Mahatva Yodha Tantang Kasat Pol PP Tegakan Perda Terkait Pantai dan Kabel Internet Serabutan. Beraninya Sama Pedagang Kaki Lima  

Bandar Lampung, 6 Juni 2026 – Law Firm Mahatva Yodha, lembaga bantuan hukum yang merupakan sayap kemitraan pengembangan Karang Taruna, menyatakan sikap kritis terkait pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan. Direktur Utama law firm tersebut, Herman Agung, S.H., menilai langkah penertiban yang selama ini dijalankan dinilai belum tepat dan terkesan tidak adil.

Herman Agung secara tegas menantang Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi, agar dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) berlaku adil dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan.

 

“Kita jelas-jelas hampir setiap hari melihat perusahaan penyedia jaringan komunikasi seenaknya sendiri, bahkan diduga secara tidak resmi atau ilegal memasang tiang dan membentangkan kabel sembarangan di berbagai tempat. Mengapa hal ini dibiarkan saja? Apakah Pak Maturidi hanya berpura-pura tidak melihat atau sengaja diam saja?” tegas Herman Agung.

 

Selain masalah kabel serabutan, ia juga menyoroti maraknya pengelolaan kawasan pantai dalam rangka program agroeduwisata yang digagas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, banyak pemilik modal yang mengelola lokasi wisata tersebut tanpa memiliki izin resmi, namun justru dibiarkan beroperasi dengan bebas.

 

“Terkait program agroeduwisata yang digagas Bupati, terlihat jelas banyak pengelola yang justru bermodal besar, bahkan ada yang tidak memiliki dokumen izin lengkap, namun tetap bisa menguasai dan mengelola kawasan pantai tanpa ada tindakan tegas. Mengapa hal ini tidak ditindak oleh Kasat Pol PP?” tanyanya.

 

Ia kemudian mempertanyakan fokus penertiban yang terkesan hanya ditujukan kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah. “Banyak trotoar dan ruang publik lainnya yang juga digunakan untuk berjualan, namun mengapa penertiban justru difokuskan hanya terhadap pedagang kaki lima yang ada di sekitar kawasan GOR Wayhandak?” ungkapnya.

 

Herman Agung menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan setara, tanpa membedakan status sosial atau kekuatan ekonomi. Jika aturan diberlakukan, maka seluruh pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan besar, harus mendapatkan perlakuan yang sama.

 

Selanjutnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp meminta tanggal nya dari Kasatpol PP Lampung Selatan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!