LSM PENJARA INDONESIA LAYANGKAN SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI KE BPN PRINGSEWU TERKAIT DUGAAN ALIH FUNGSI SAWAH PRODUKTIF LSD DI PEKON WONODADI

Pringsewu, 15 Juni 2026 – LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung secara resmi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terkait maraknya dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

 

Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah adanya temuan dan informasi dari masyarakat mengenai perubahan fungsi sejumlah lahan sawah produktif yang diduga telah dijadikan bangunan kampus, kaplingan, serta usaha kos-kosan tanpa adanya transparansi mengenai status perizinan dan mekanisme perubahan fungsi lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu yang beralamat di Jalan A. Yani No. 1A Tambak Rejo, Wonodadi, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. LSM PENJARA INDONESIA meminta kejelasan terkait status lahan yang sebelumnya diduga merupakan sawah produktif dan masuk dalam kawasan yang harus dilindungi untuk ketahanan pangan.

Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Namun, demi menjaga kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik, diperlukan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

 

“Kami meminta BPN Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan tersebut, apakah telah melalui mekanisme perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tegas Mahmuddin.

LSM PENJARA INDONESIA juga menyoroti semakin maraknya pembangunan kaplingan dan usaha kos-kosan di wilayah Pekon Wonodadi yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan pertanian produktif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi luas lahan pertanian dan berdampak terhadap ketahanan pangan daerah apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

 

Selain meminta klarifikasi kepada BPN Kabupaten Pringsewu, LSM PENJARA INDONESIA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan yang berada di atas lahan yang diduga masuk kategori sawah produktif dan Lahan Sawah Dilindungi.

 

LSM PENJARA INDONESIA berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan yang objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Diberitakan sebelumnya yang berjudul :

Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Meminta DPRD, Satpol PP Pringsewu Sidak Lokasi Dugaan Alih Fungsi Sawah Produktif di Pekon Wonodadi Dan Desak Polres Lakukan Penyelidikan

https://infojejama.com/2026/06/10/mahmuddin-ketua-lsm-penjara-indonesia-dpd-lampung-meminta-dprd-satpol-pp-pringsewu-sidak-lokasi-dugaan-alih-fungsi-sawah-produktif-di-pekon-wonodadi-dan-desak-polres-lakukan-penyelidikan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!