INFOJEJAMA.COM//LAMPUNG BARAT – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas PLN Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Rayon Liwa berinisial ALD memicu kecaman keras dari masyarakat.
Merespons dugaan pelanggaran tersebut, Manajer PLN Lampung Barat, Septiadi, mengutuk keras tindakan oknum warga kelistrikan tersebut. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan hukum dan kode etik perusahaan yang berlaku.
“PLN menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), menjunjung integritas, dan memegang teguh prinsip anti-korupsi di seluruh proses bisnis. Setiap dugaan pelanggaran pasti kami tindak lanjuti secara tegas,” kata Septiadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (10/7/2026).
Septiadi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengurusan kelistrikan. Warga diminta memanfaatkan aplikasi resmi PLN Mobile untuk pengajuan pasang baru maupun tambah daya demi menjamin pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Sikap Anti-Kritik Pejabat PLN Liwa
Sikap kontras justru ditunjukkan oleh pejabat struktural PLN Liwa. Supervisor PLN Liwa, Willy Andrian, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait kasus yang menyeret anak buahnya tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, Willy justru memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan.
Sikap menutup diri dari pejabat publik ini dinilai mencederai keterbukaan informasi dan mencoreng komitmen profesionalisme yang digaungkan oleh manajemen pusat PLN.
Sementara itu, oknum petugas berinisial ALD yang diduga melakukan pungli juga tidak merespons. Upaya konfirmasi yang dikirimkan media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak membuahkan hasil.
Rilis: H.A










