Pringsewu, 30 Juni 2026 – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga dilakukan untuk pembangunan Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak-pihak terkait. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terjadi alih fungsi lahan sawah produktif yang masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Selain itu, imbauan dan kebijakan pemerintah daerah terkait perlindungan lahan pertanian juga patut menjadi perhatian bersama,” ujar Mahmuddin, Selasa (30/6/2026).
Mahmuddin menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperhatikan aspek tata ruang.
LSM PENJARA Indonesia sebelumnya telah menyampaikan surat laporan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut. Laporan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami saat ini menunggu langkah dan tindak lanjut dari Polda Lampung atas surat laporan pengaduan yang telah kami sampaikan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” tegas Mahmuddin.
Lebih lanjut, Mahmuddin mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
LSM PENJARA Indonesia juga meminta pemerintah daerah agar terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak terjadi alih fungsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dugaan alih fungsi lahan tersebut.










