Pesawaran – LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung kembali mengagendakan investigasi terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Kali ini, investigasi akan difokuskan pada tiga proyek pemasangan paving blok halaman sekolah dasar negeri di Kecamatan Way Ratai dengan nilai anggaran sebesar Rp 100.000.000 per titik yang di anggarkan tahun anggaran 2026.
Adapun proyek yang menjadi sasaran investigasi meliputi Pemasangan Paving Blok Halaman SDN 11 Way Ratai, Pemasangan Paving Blok Halaman SDN 12 Way Ratai, dan Pemasangan Paving Blok Halaman SDN 23 Way Ratai.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran dengan menghimpun dokumen pendukung, meninjau kondisi fisik pekerjaan di lapangan, serta mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan investigasi secara profesional dan objektif. Tujuan kami adalah memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara transparan, efektif, dan sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahmuddin.
Ia menegaskan bahwa investigasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Menurut Mahmuddin, apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan mengkaji seluruh temuan berdasarkan data dan fakta sebelum menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang. Sebaliknya, apabila hasil investigasi menunjukkan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, hal tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Mahmuddin juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaksana kegiatan dan instansi terkait, untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan klarifikasi maupun penyampaian dokumen selama proses investigasi berlangsung.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa kegiatan investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh pihak tetap harus dihormati haknya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
.










