LSM TRINUSA Didampingi Ketua DPD JWI Tubaba Ajukan Klarifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Rutan Kelas IIB Menggala TA 2025

Menggala, Lampung//Infojejama.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala terkait pelaksanaan dua paket pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian surat resmi tersebut, jajaran LSM Trinusa didampingi langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar. Langkah bersama ini dilakukan sebagai bentuk penguatan fungsi kontrol sosial dan pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 087/SK-KLARIFIKASI/DPC-TNI/TB-TBB/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Hendri S, bersama Ketua DPC Tulang Bawang Barat,
Masdar, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berangkat dari informasi yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Berdasarkan data tersebut, terdapat dua paket pengadaan yang menjadi objek permohonan klarifikasi, yaitu Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 serta Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rutan Kelas IIB Menggala Tahun Anggaran 2025.

Menurut LSM Trinusa, informasi umum mengenai kedua paket tersebut memang telah tersedia dan dapat diakses oleh publik melalui SiRUP LKPP. Namun, organisasi tersebut menyatakan masih memerlukan dokumen pendukung yang lebih rinci guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi pekerjaan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Melalui surat tersebut, LSM Trinusa meminta agar pihak Rutan Kelas IIB Menggala memberikan salinan maupun penjelasan mengenai sejumlah dokumen, di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), identitas penyedia barang dan jasa beserta kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), laporan realisasi pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi hasil pekerjaan konstruksi, serta rincian jumlah penerima makan dan minum bagi warga binaan setiap bulan selama Tahun Anggaran 2025.

Masdar dan Hendri S menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasi bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun kesimpulan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Menurut kedua Ketua, permohonan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati seluruh proses yang telah dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Menggala. Permohonan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan kami adalah memperoleh penjelasan dan informasi secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Masdar dan Hendri S.

Sebagai dasar hukum, LSM Trinusa mengacu pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam surat tersebut, LSM Trinusa memberikan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima agar pihak Rutan Kelas IIB Menggala dapat memberikan tanggapan maupun dokumen yang dimohonkan. Organisasi itu juga menyampaikan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan, langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun instansi terkait lainnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia bersama DPD JWI Tubaba berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, dan mengedepankan semangat transparansi sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala belum memberikan keterangan resmi atas surat permohonan klarifikasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Rutan Kelas IIB Menggala apabila telah diterima, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Rilis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!