Ketum LSM Banki Laporkan Mantan Kades Trimulyo Tegineneng Ke Kejari Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi TA-2018-2019

Pesawaran – DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) melaporkan mantan Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Bambang Iskandar, ke Kejaksaan Negeri Pesawaran atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018–2019 senilai miliaran rupiah.

 

Ketua DPP LSM BANKI, Randy Septian, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat Trimulyo.

 

“Ya, kami melakukan follow up dari harapan masyarakat Trimulyo. Berdasarkan data dan keterangan warga, beberapa item penggunaan dana desa sangat mencurigakan sehingga kami melakukan penelusuran,” ujar Randy.

Menurutnya, hasil investigasi menemukan berbagai modus dugaan korupsi, mulai dari mark-up anggaran, under spec, hingga kegiatan fiktif.

“Ada beberapa item kegiatan, baik fisik maupun kemasyarakatan, yang diduga bermasalah dan sangat merugikan masyarakat Desa Trimulyo,” ungkapnya.

“Ada dugaan mark-up anggaran dari setiap kegiatan, under spec, dan ada juga yang difiktifkan,” tambah Randy.

Ia merinci, pada 2018 terdapat pembangunan paving blok di Dusun Talang Rejo, Dusun Ogan II, Dusun Sidomulyo 2, Kali Bungur, Gang Madora, Dusun Sidomulyo 1, dan jalan Ponpes yang diduga bermasalah.

Volume pekerjaan disebut dikurangi, kualitas buruk, bahkan ada yang fiktif. Selain itu, pembangunan onderlaag bernilai ratusan juta rupiah serta rabat beton juga dinilai asal jadi.

“Belum lagi penyertaan modal BUMDes senilai Rp150.000.000,- tidak jelas juntrungannya. Kalau ditanya ke masyarakat, jawabannya sama: tidak tahu, karena tidak terbuka dan terkesan memperkaya diri sendiri,” tegas Randy.

Kerugian negara diperkirakan hampir mencapai miliaran rupiah. BANKI berharap Kejari Pesawaran segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Hasil konfirmasi tim kepada mantan Kades,

Sementara itu, Bambang Iskandar mengaku heran atas mencuatnya kembali persoalan lama.

“Dulu saya setelah selesai jadi kades mau mencalonkan diri lagi harus menyelesaikan pajak. Itu sudah saya selesaikan dan dapat rekomendasi sehingga bisa nyalon lagi,” terangnya, Senin (20/7/2026).

“Saya juga sudah lupa, setahu saya sudah selesai itu. Saya juga bertanya-tanya kenapa baru sekarang diungkit lagi,” katanya.

Bambang menegaskan siap menghadapi laporan tersebut.

“Saya juga dulu pernah dipanggil polres, silakan saja kalau ada yang melaporkan,” pungkasnya. (Red)

Rilis Humas Banki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!