LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Minta Dugaan Keracunan Siswa SDN 22 Tegineneng Diusut Tuntas, Jika Terbukti Desak SPPG Diberi Sanksi Tegas

Pesawaran, Minggu, 26 Juli 2026 – LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan keracunan yang menimpa sejumlah siswa SD Negeri 22 Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, meminta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian tersebut. Menurutnya, keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

 

“Apabila hasil pemeriksaan dan investigasi dari pihak berwenang membuktikan bahwa kejadian ini disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maka kami meminta Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional dapur SPPG yang bertanggung jawab sampai seluruh standar keamanan pangan dipenuhi,” tegas Mahmuddin.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menilai bahwa pengelolaan makanan bagi peserta didik harus memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, penyimpanan bahan makanan, hingga proses distribusi agar tidak membahayakan kesehatan anak-anak.

 

Selain itu, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPOM, serta aparat terkait untuk melakukan investigasi secara transparan, termasuk pemeriksaan sampel makanan dan penelusuran proses pengolahan makanan guna memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pesawaran maupun wilayah lainnya.

 

“Program MBG merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan gizi anak. Namun, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar kualitas dan keamanan makanan benar-benar terjamin. Jika memang terbukti terjadi kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Mahmuddin.

 

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan dan akan di muat pada berita berikutnya. ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!