PRINGSEWU – Pengelolaan Dana Desa Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penyertaan modal desa dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data realisasi anggaran, Pekon Klaten menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp876.446.000. Adapun kegiatan yang menjadi perhatian publik di antaranya pembangunan TPT Gang Balai Desa sebesar Rp4.500.000, pembangunan TPT RT 002 sepanjang 35 meter senilai Rp11.500.000, pembangunan TPT RT 003 sepanjang 90 meter sebesar Rp20.000.000, pembangunan TPT Dusun II RT 002 sepanjang 430 meter sebesar Rp90.800.000, pembangunan drainase senilai Rp18.700.000, pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT RW 002) sepanjang 150 meter sebesar Rp39.900.000, pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT RT 003) sebesar Rp71.900.000, pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT RT 001) sepanjang 100 meter sebesar Rp26.300.000, pembangunan satu titik sumur bor senilai Rp28.900.000, serta kegiatan budidaya ternak ikan sistem bioflok sebanyak tiga unit senilai Rp18.000.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Pekon Klaten memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp758.418.000. Beberapa kegiatan yang turut menjadi perhatian meliputi pembangunan Gerbang Balai Kambang senilai Rp65.400.000, pembangunan Balai Kemasyarakatan sebesar Rp75.000.000, serta Penyertaan Modal Desa sebesar Rp102.550.000.
Sorotan terhadap sejumlah kegiatan tersebut muncul sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Publik berharap seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak juga mendorong agar dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Apabila nantinya ditemukan dugaan ketidaksesuaian, diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Klaten Tahun Anggaran 2024–2025. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Klaten apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya konfirmasi melalui pesan via nomor whatsapp Kakon Klaten telah dilakukan namun tidak memberikan tanggapan meskipun dalam keadaan aktip. (Redaksi)










