Lampung Selatan, 7 Agustus 2026 – Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, Sahirul Hidayat atau yang akrab disapa Bang Suntai,Angkat bicara dan menegaskan batas tegas antara kritik yang membangun dengan serangan yang menjatuhkan harkat dan martabat seseorang terkait pemberitaan terbaru mengenai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan yang baru diangkat.
Suntai menyampaikan pernyataan ini bukan tanpa alasan. Sebagai Ketua Karang Taruna yang merupakan organisasi mitra resmi pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, ia menegaskan memiliki kewajiban moral untuk ikut meluruskan pemahaman publik dan menjaga iklim persatuan di daerah.
“Sebagai pimpinan organisasi yang bernaung di bawah dan menjadi mitra Pemkab Lampung Selatan, sudah menjadi kewajiban moral saya untuk ikut meluruskan hal yang keliru. Saya tidak boleh diam saja melihat narasi yang salah kaprah justru memecah belah dan menjauhkan kita dari tujuan bersama membangun daerah,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengawasi kinerja pejabat publik, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang sisi pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, apalagi menyebarkan narasi yang menyudutkan tanpa pembuktian yang tuntas dan putusan hukum yang sah.
“Kita boleh menilai kinerja, transparansi anggaran, atau hasil pembangunan yang dikerjakan Dinas PUPR. Itu ranah kepentingan publik yang wajib kita awasi. Tapi jika pemberitaan justru mengangkat isu pribadi, menyerang kehormatan keluarga, dan menyebarkan tuduhan yang belum tentu kebenarannya—itu bukan lagi kritik. Itu penyerangan martabat yang tidak beradab,” tambahnya.
Ia menyoroti bahwa isu yang diangkat dalam pemberitaan sebelumnya adalah peristiwa yang terjadi di wilayah lain, dan hingga saat ini belum ada putusan sanksi disiplin resmi maupun putusan pengadilan yang mengikat terhadap pejabat bersangkutan. Menyematkan cap negatif secara sepihak tanpa menunggu proses hukum selesai dinilai melanggar prinsip praduga tak bersalah.
“Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang sah. Jika ada pelanggaran aturan, biarkan aparat berwenang yang memeriksa dan memutuskan. Media tidak boleh berperan sebagai hakim sekaligus jaksa hanya karena ingin memancing perhatian publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suntai menilai pemberitaan tersebut jelas-jelas bersifat sentimen belaka, tidak memiliki bobot substansi apa pun untuk kemajuan Lampung Selatan, dan bahkan mengandung unsur kebencian.
“Kita lihat saja isinya: tidak ada satu pun data proyek, tidak ada catatan keterlambatan pembangunan, tidak ada temuan penyimpangan anggaran, tidak ada bukti pelanggaran tugas jabatan. Semuanya hanya mengangkat kisah lama di tempat lain, tuduhan sepihak, dan menyudutkan pribadi. Itu bukan kritik, itu serangan bermuatan kebencian yang dibungkus seolah-olah pengawasan,” tegasnya.
Bang Suntai menjelaskan, kritik yang benar-benar bermanfaat bagi daerah harus menjawab pertanyaan: “Apa dampaknya bagi rakyat? Apa solusinya untuk kemajuan?” Sedangkan pemberitaan ini sama sekali tidak menjawab itu. Ia menilai hal tersebut hanya bertujuan merusak nama baik, memicu perpecahan, dan mengalihkan perhatian publik dari hal-hal yang jauh lebih mendesak.
“Kalau tujuannya transparansi, kenapa tidak ditelusuri realisasi anggaran Dinas PUPR yang mencapai ratusan miliar rupiah? Kenapa tidak disorot jalan yang rusak parah, jembatan yang belum selesai, atau akses yang belum terhubung ke desa-desa terpencil? Mengapa justru sibuk mengorek urusan pribadi yang tidak menambah satu pun meter jalan baik di Lampung Selatan?” tanyanya.
Suntai mengingatkan kembali kewajiban insan pers sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: wartawan dilarang menyiarkan pernyataan yang menduga-duga, menuduh tanpa bukti, serta tidak boleh menampilkan sisi lemah seseorang yang tidak relevan dengan kepentingan umum. Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan jurnalisme yang berkeadilan, akurat, dan menghormati hak asasi manusia.
“Tugas pers adalah menjaga keseimbangan, bukan memicu kebencian. Jika ada dugaan pelanggaran jabatan, telusuri datanya, cek proyeknya, bandingkan rencana dan realisasinya. Itu kritik yang bermanfaat. Jangan justru mengorek urusan pribadi yang menyakiti hati keluarga dan merusak reputasi tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa narasi yang menyudutkan tanpa bukti sahih, mengulang-ulang tuduhan tanpa putusan hukum, dan menyebarkan narasi yang membenci seseorang—tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga berpotensi melanggar aturan yang melarang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Ia juga berharap Pemkab Lampung Selatan tetap menjunjung proses pengangkatan berdasarkan kompetensi dan integritas, sekaligus terbuka untuk memverifikasi segala laporan yang masuk secara objektif. Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak untuk saling menghargai, dan tidak membiarkan ketidaksukaan pribadi berubah menjadi kebencian yang merusak iklim persatuan di daerah ini.
“Kita semua berhak berbeda pendapat, tapi jangan biarkan hal itu menghambat kemajuan daerah. Lampung Selatan butuh energi untuk membangun, bukan energi untuk saling menjatuhkan tanpa alasan yang jelas. Mari kita bangun Lampung Selatan dengan kritik yang berkelas, bukan serangan yang merendahkan. Jurnalisme itu harus beradab, dan demokrasi itu butuh keadilan bagi semua pihak,” tutup Suntai. (Rls)/Red)










