TULANG BAWANG BARAT//INFOJEJAMA.COM — Dugaan adanya penarikan biaya kepada peserta didik baru dalam proses daftar ulang di SMAN 1 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan. Sabtu/08/Agustus/2026
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar sebuah nota CV. Tri Handayani Abadi yang memuat daftar berbagai perlengkapan siswa. Dalam nota tersebut tercantum sejumlah jenis seragam dan atribut sekolah dengan nilai yang cukup besar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, daftar harga tersebut antara lain mencantumkan
- Seragam OSIS Rp355.000 untuk laki-laki dan Rp365.000 untuk perempuan
- Seragam Pramuka Rp365.000 dan Rp375.000
- Jas almamater Rp265.000
- Topi Rp35.000
- Dasi OSIS Rp35.000
- Nama hitam-putih Rp70.000
- Ikat pinggang OSIS + Pramuka Rp60.000
- Seragam batik Rp400.000 dan Rp410.000
- Kaos olahraga Rp275.000
- Jas laboratorium Rp275.000
- Seragam almamater kotak-kotak Rp410.000 untuk laki-laki dan Rp375.000 untuk perempuan
- Rompi kotak-kotak Rp125.000; serta kerudung/hijab Rp140.000.
Jika seluruh komponen dalam tabel dijumlahkan, nota mencantumkan total Rp2.545.000 untuk laki-laki dan Rp2.805.000 untuk perempuan. sehingga terdapat perbedaan angka yang perlu dijelaskan kepada publik.
SMAN 1 Tumijajar sendiri merupakan satuan pendidikan berstatus negeri di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Ketua JWI TUBABA Minta Transparansi
Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, menyoroti dugaan penarikan tersebut dan meminta pihak sekolah maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurut Heri, persoalan utama bukan semata-mata mengenai mahal atau murahnya harga perlengkapan, tetapi apakah pembelian tersebut bersifat wajib, siapa yang menetapkan harga, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah orang tua diberikan kebebasan membeli perlengkapan di tempat lain.
“Kami meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi secara terbuka. Kalau memang pembelian tersebut sukarela, harus dijelaskan secara jelas kepada orang tua. Tetapi kalau bersifat wajib dan mengikat dalam proses daftar ulang, tentu harus dilihat dasar hukumnya,” ujar Heri Akbar.
Heri juga mempertanyakan mekanisme pengadaan, mengingat nota tersebut berasal dari pihak usaha tertentu dan mencantumkan berbagai kebutuhan siswa secara terperinci.
Aturan yang Perlu Diperhatikan
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan pendidikan didefinisikan sebagai penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Pasal 12 Permendikbud tersebut juga melarang Komite Sekolah, antara lain, menjual buku, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah serta melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Khusus Provinsi Lampung, terdapat Pergub Lampung Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 61 Tahun 2020 mengenai peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur antara lain prinsip sumbangan, tata cara penerimaan, pengawasan, pelaporan serta pengaduan.
Selain itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam pelaksanaan pengadaan seragam, prinsip penting yang harus diperhatikan adalah tidak boleh terjadi pemaksaan atau pengadaan yang menghilangkan kebebasan orang tua untuk memperoleh seragam. Sebagai contoh penerapan aturan tersebut pada 2026, Surat Edaran resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun serta menjual atau mengoordinasikan pengadaan seragam sekolah.
Jangan Sampai Daftar Ulang Menjadi Pintu Masuk Pungutan
Heri Akbar menegaskan, proses daftar ulang peserta didik baru seharusnya tidak menjadi sarana untuk membebani orang tua dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Terlebih, pemerintah telah mengatur sistem penerimaan murid baru dan mekanisme penyelenggaraannya. Di Lampung, penyelenggaraan penerimaan murid baru tingkat SMA/SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. JDIH Provinsi Lampung juga mencatat regulasi teknis penerimaan murid baru serta pembentukan panitia tingkat provinsi.
“Kalau memang ada biaya untuk kebutuhan seragam, atribut atau perlengkapan tertentu, harus jelas dasar kebijakannya, sifatnya wajib atau sukarela, spesifikasi barangnya, mekanisme pengadaannya, dan kepada siapa pembayaran dilakukan. Jangan sampai orang tua merasa tidak punya pilihan karena takut anaknya tidak diterima atau tidak dapat melakukan daftar ulang,” tegas Heri.
JWI Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
JWI TUBABA meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan biaya tersebut.
Pemeriksaan, menurut JWI, penting dilakukan untuk memastikan:
- Apakah daftar harga tersebut benar diperuntukkan bagi siswa baru SMAN 1 Tumijajar
- Apakah pembelian seluruh perlengkapan tersebut wajib atau sukarela.
- Apakah orang tua diberikan kebebasan membeli perlengkapan di luar sekolah.
- Siapa pihak yang menetapkan dan mengoordinasikan pengadaan.
- Apakah terdapat surat keputusan, berita acara atau dasar hukum penetapan biaya.
- Ke mana uang pembayaran disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
- Mengapa terdapat perbedaan antara total tabel Rp2.545.000/Rp2.805.000 antara Siswa laki-laki dan Siswi Perempuan pada nota.
JWI menegaskan bahwa sorotan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah, komite sekolah, penyedia barang, dan Dinas Pendidikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini disusun, pihak SMAN 1 Tumijajar dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu memberikan klarifikasi mengenai status nota tersebut, mekanisme pengadaan, serta dasar penarikan biaya kepada peserta didik baru.
Rilis: Tim JWI










