Langkahi Wewenang, DPD JWI Tubaba Pertanyakan Legalitas Oknum Satpam SMAN 1 Tulang Bawang Udik

TULANG BAWANG BARAT//INFOJEJAMA.COM – Agenda kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Heri Akbar, ke SMAN 1 Tulang Bawang Udik, Selasa (11/8/2026), diwarnai persoalan terkait sikap seorang petugas keamanan sekolah.

Heri Akbar mempertanyakan sikap petugas keamanan yang disebut baru beberapa bulan bekerja di sekolah tersebut. Ia menilai petugas bersangkutan telah masuk dalam pembicaraan formal antara dirinya dengan Kepala SMAN 1 Tulang Bawang Udik tanpa adanya arahan dari kepala sekolah.

Peristiwa itu terjadi ketika Heri Akbar tengah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan kepala sekolah di ruang tamu utama sekolah. Menurut Heri, petugas keamanan tersebut ikut berada di ruangan dan beberapa kali menyela serta memotong pembicaraan yang sedang berlangsung.

Heri menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan dan profesionalitas petugas keamanan di lingkungan lembaga pendidikan.

“Yang kami persoalkan bukan keberadaan petugas keamanan di sekolah, tetapi sikap dan batas kewenangan ketika ada pembicaraan formal antara pimpinan sekolah dengan pihak eksternal. Seharusnya setiap petugas memahami posisi dan tugasnya masing-masing,” ujar Heri.

Pertanyakan Status dan Kompetensi Satpam

Selain persoalan sikap, DPD JWI Tubaba juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai status kepegawaian serta kompetensi petugas keamanan tersebut.

Informasi yang diterima JWI menyebutkan petugas tersebut menggantikan satpam sebelumnya yang telah meninggal dunia dan perekrutannya disebut berdasarkan keputusan rapat komite sekolah. Namun, informasi mengenai mekanisme perekrutan, status kerja, pelatihan serta sertifikasi kompetensi petugas tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Heri menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai legalitas petugas tersebut. Menurutnya, justru pihak sekolah perlu memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik.

“Kami menunggu klarifikasi resmi dari Kepala SMAN 1 Tulang Bawang Udik mengenai status dan kompetensi oknum satpam tersebut. Apakah yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan atau bagaimana status sebenarnya? Ini penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Heri.

JWI Soroti Pemahaman Tupoksi

Heri juga menilai pentingnya setiap petugas keamanan memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk batas kewenangan ketika menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, anggota Satpam harus memiliki kompetensi yang mencakup Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama sesuai tingkatan kompetensinya. Peraturan tersebut juga tercatat telah mengalami perubahan melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, ketentuan mengenai tugas pokok Satpam sebelumnya diatur dalam Perkapolri Nomor 24 Tahun 2007. Pasal 6 mengatur bahwa tugas pokok Satpam berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya. Namun, ketentuan mengenai Satpam dalam Perkap tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

Karena itu, menurut Heri, persoalan utama yang perlu dijawab pihak sekolah adalah apakah petugas keamanan tersebut telah memenuhi persyaratan dan kompetensi yang berlaku serta apakah pelaksanaan tugasnya telah sesuai dengan ketentuan pengamanan swakarsa.

“Kami tidak ingin menghakimi atau menuduh seseorang tanpa dasar. Tetapi kalau memang ada petugas keamanan yang ditempatkan di lingkungan sekolah, maka status, kompetensi dan tugasnya harus jelas. Jangan sampai terjadi persoalan karena seseorang tidak memahami batas kewenangannya,” kata Heri.

Minta Dinas Pendidikan Evaluasi

DPD JWI Tubaba selanjutnya meminta Kepala SMAN 1 Tulang Bawang Udik memberikan klarifikasi mengenai mekanisme perekrutan, status kepegawaian, pelatihan dan kompetensi petugas keamanan yang dimaksud.

JWI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya persoalan dalam sistem pengamanan di lingkungan sekolah.

Menurut Heri, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai langkah memastikan sistem keamanan sekolah berjalan profesional sekaligus menjaga kenyamanan seluruh pihak yang berada di lingkungan pendidikan.

“Sekolah merupakan institusi pendidikan yang harus menjunjung tinggi tata tertib, etika dan profesionalitas. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan evaluasi, bukan dibiarkan menjadi polemik,” pungkas Heri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Tulang Bawang Udik belum memberikan klarifikasi resmi terkait status, mekanisme perekrutan maupun kompetensi petugas keamanan yang dipersoalkan. DPD JWI Tubaba menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!