BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai keberadaan serta tata kelola Koperasi Sehati Makmur Abadi.
Surat tersebut dilayangkan melalui Pos Indonesia pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat serta upaya mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat dengan Nomor: 124/LSM-PI/DPD-LPG/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Dalam surat itu, LSM Penjara Indonesia meminta pihak dinas memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai keberadaan Koperasi Sehati Makmur Abadi, khususnya apabila koperasi tersebut berada dalam pembinaan, pengawasan, pencatatan atau kewenangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Adapun sejumlah hal yang dimintakan klarifikasi berkaitan dengan data keanggotaan, di antaranya jumlah anggota yang tercatat sebagai anggota aktif, jumlah anggota yang tidak aktif, serta dasar atau kriteria yang digunakan dalam menentukan status anggota aktif maupun tidak aktif.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga mempertanyakan aspek simpanan anggota, meliputi tata kelola simpanan pokok dan simpanan wajib, besaran simpanan pokok serta simpanan wajib yang ditetapkan, mekanisme pencatatan dan pengelolaan dana simpanan, serta bentuk pertanggungjawaban dana tersebut kepada anggota.
LSM Penjara Indonesia juga meminta penjelasan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan yang dapat diakses atau diketahui oleh anggota melalui forum Rapat Anggota.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan langkah awal untuk memperoleh informasi dan kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi.
“Surat ini kami layangkan sebagai bentuk kontrol sosial dan menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat. Kami berharap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dapat memberikan jawaban secara terbuka mengenai keberadaan, keanggotaan, tata kelola simpanan serta pertanggungjawaban Koperasi Sehati Makmur Abadi,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. LSM Penjara Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan atau tuduhan sebelum memperoleh penjelasan dan data dari pihak yang berwenang.
“Kami memberikan ruang kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung maupun pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi untuk memberikan penjelasan. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini terang berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung berharap surat konfirmasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung secara transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait status dan tata kelola Koperasi Sehati Makmur Abadi.
(Rilis LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung)










