KOTA METRO, LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Kota Metro menyurati DPRD Kota Metro dan Wali Kota Metro terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LSM TRINUSA sekaligus mendorong pemerintah daerah dan lembaga legislatif agar hasil pemeriksaan BPK RI tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, mempertanyakan sejauh mana rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Metro.
“Kami tidak ingin LHP BPK RI hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa kejelasan kepada masyarakat. Setiap rekomendasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Usman.
Menurutnya, DPRD Kota Metro juga memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, LSM TRINUSA mendorong DPRD untuk memastikan proses tindak lanjut rekomendasi BPK RI berjalan sebagaimana mestinya.
LSM TRINUSA juga meminta Pemerintah Kota Metro memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi BPK RI, serta perkembangan tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang dan aset daerah dikelola serta bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan lembaga negara,” ujarnya.
LSM TRINUSA menilai keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut LHP BPK RI penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
DPRD Kota Metro pun diminta tidak hanya menerima laporan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, termasuk memastikan rekomendasi BPK RI memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.
LSM TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data, dokumen resmi, serta mekanisme konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan dokumen resmi. Jika ada hal yang perlu dijelaskan kepada publik, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” tegas Usman.
LSM TRINUSA DPC Kota Metro menegaskan: LHP BPK RI bukan sekadar dokumen, tetapi harus memiliki tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak Walikota Dan DPRD Kota Metro untuk perimbangan pemberitaan . (Red)










