DPD JWI TUBABA APRESIASI POLRES, PELAKU DUGAAN PENGANIAYAAN ANGGOTA JWI BERHASIL DIAMANKAN

Ketua DPD JWI TUBABA Heri Akbar meminta proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT — Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI TUBABA) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat atas langkah cepat aparat dalam mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota DPD JWI TUBABA, Ayu Wandira Kutik.

Pelaku diduga diamankan oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Pengamanan tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari Ketua DPD JWI TUBABA, Heri Akbar, sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan serta proses hukum atas perkara yang sebelumnya menjadi perhatian organisasi.

Ketua DPD JWI TUBABA, Heri Akbar, mengatakan bahwa pihaknya menghargai langkah Polres Tubaba yang telah menindaklanjuti perkara tersebut hingga akhirnya pihak yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

“DPD JWI TUBABA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Tulang Bawang Barat yang telah bekerja dan menindaklanjuti perkara ini. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Heri Akbar.

Menurut Heri, sejak kasus tersebut terjadi, DPD JWI TUBABA telah meminta agar dugaan penganiayaan terhadap anggotanya dapat diusut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami harapkan sejak awal adalah adanya kepastian hukum. Kami tidak ingin mengambil alih proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Heri menambahkan, diamankannya terduga pelaku merupakan perkembangan penting dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun demikian, DPD JWI TUBABA tetap mengingatkan seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.

“Ini baru bagian dari proses hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami percaya penyidik Polres Tubaba akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ada,” katanya.

DPD JWI TUBABA juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk bagi Ayu Wandira Kutik sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ayu Wandira Kutik menjadi perhatian DPD JWI TUBABA. Ketua DPD JWI TUBABA sebelumnya telah mendesak agar dugaan penganiayaan tersebut segera ditindaklanjuti dan diusut sesuai hukum yang berlaku.

Dengan diamankannya pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, DPD JWI TUBABA berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga perkara memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD JWI TUBABA menegaskan akan terus menghormati dan mengawal proses hukum secara proporsional, tanpa melakukan intervensi terhadap penyidik, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

(H.A)