Infojejama.com, Sibolga, 7 Oktober 2026 — Proyek rehabilitasi parit di Jalan Aek Garut, Kota Sibolga, Sumatera Utara, mendapat sorotan setelah muncul permintaan masyarakat agar pelaksanaan pekerjaan tersebut diperiksa dan diaudit oleh instansi berwenang.
Sorotan itu berkaitan dengan proyek Rehab Parit Jalan Aek Garut Kota Sibolga yang pada papan informasi proyek tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp247.231.000, bersumber dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari. Informasi tersebut juga mencantumkan PPK pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sibolga.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan dan LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sibolga, melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proyek tersebut.
Menurut Augustine, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi, nilai anggaran serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
«“Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jangan hanya melihat nilai kontraknya, tetapi cocokkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujar Augustine Steven Sitorus, SE.»
Minta Volume dan Spesifikasi Dicek
Augustine mengatakan, sorotan terhadap proyek pemerintah tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan adanya tindak pidana. Namun, ketika terdapat pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan, menurutnya, hal tersebut merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis.
“Yang harus diperiksa adalah dokumennya. Mulai dari perencanaan, RAB, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, pembayaran hingga hasil akhir pekerjaan. Kalau semuanya sesuai, tentu harus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pemberitaan Swara Hati Rakyat menyebut warga Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, meminta Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Sibolga mengaudit proyek tersebut. Salah seorang warga yang dikutip media itu mempertanyakan pekerjaan karena menurut pengamatannya pekerjaan yang terlihat antara lain berupa penambahan ketinggian parit.
Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Audit
Augustine menegaskan bahwa ASWAL tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum adanya pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat membuat kesimpulan sendiri. Kita serahkan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Jika sesuai, sampaikan sesuai fakta. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena anggaran tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari keuangan publik.
PUPR Diminta Buka Penjelasan
Wakil Ketua DPP ASWAL juga meminta Dinas PUPR Kota Sibolga, PPK, konsultan pengawas dan pihak pelaksana memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut.
Keterangan yang diharapkan antara lain menyangkut nama pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, masa pelaksanaan, pembayaran yang telah dilakukan serta hasil pekerjaan setelah selesai.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai kontrak, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kepada publik. Transparansi justru akan menjawab pertanyaan masyarakat,” ujar Augustine.
Inspektorat dan Tipikor Diminta Turun ke Lapangan
ASWAL meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen di atas meja, tetapi juga melalui pengecekan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan di Jalan Aek Garut.
“Kalau perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran ulang. Cocokkan antara volume yang dibayar dengan volume yang dikerjakan. Cocokkan juga spesifikasinya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan jawaban yang objektif,” katanya.
Augustine menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administratif, kerugian negara, atau dugaan tindak pidana, pihak berwenang diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Namun apabila seluruh pekerjaan terbukti sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
5W+1H
What (Apa): Proyek Rehab Parit Jalan Aek Garut Kota Sibolga dengan nilai kontrak Rp247.231.000 mendapat sorotan dan diminta diperiksa.
Who (Siapa): Warga mempertanyakan pekerjaan tersebut; Wakil Ketua DPP ASWAL Augustine Steven Sitorus, SE, meminta pemeriksaan oleh Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Sibolga.
Where (Di mana): Jalan Aek Garut, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
When (Kapan): Sorotan mencuat pada 7 Oktober 2026; papan proyek mencantumkan masa pelaksanaan 120 hari dan sumber dana APBD Kota Sibolga TA 2026.
Why (Mengapa): Karena terdapat pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian nilai kontrak dengan volume dan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan.
How (Bagaimana): Dengan melakukan audit administratif, pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume dan spesifikasi pekerjaan, pengecekan pembayaran serta pemeriksaan fisik langsung di lapangan.
ASWAL: Usut Secara Transparan, Jangan Tebang Pilih
Augustine kembali menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Prinsipnya sederhana: uang negara harus dipergunakan sesuai peruntukannya dan pekerjaan harus sesuai dengan kontrak. Kalau ada persoalan, mari kita buka melalui pemeriksaan yang resmi, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Sibolga, PPK, konsultan pengawas maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan yang dimuat dalam berita ini. Redaksi Infojejama.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Idayenti)
Wakil Ketua DPP ASWAL (Tlp/WA : 085261308487)


