Infojejama.com, Padang, Sumatera Barat, 08/10/2026 — Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan uang atau sumbangan yang disebut ditujukan bagi korban bencana alam dilaporkan ke Polresta Padang. Persoalan ini kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek perlindungan anak, legalitas kegiatan pengumpulan donasi, serta transparansi pengelolaan dana masyarakat.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/599/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Pengaduan disampaikan oleh Gusnidawati, yang dalam dokumen pengaduan tercatat sebagai Kepala Wilayah Sumatera Barat Media Elang Mas News.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan ini, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui pelibatan anak di bawah umur untuk meminta uang sumbangan yang disebut diperuntukkan bagi kegiatan bantuan bencana alam.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di lokasi sebagaimana tercantum dalam pengaduan, yakni kawasan di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dalam dokumen tersebut, David Oktavianus dan Elmi Triski tercantum sebagai pihak yang dilaporkan. Pelapor meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara terang siapa penyelenggara kegiatan, dasar pelaksanaannya, pihak yang memberikan kewenangan, tujuan penghimpunan dana, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dan penyaluran dana.
STTP tersebut diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Padang melalui Kasat Reskrim dan anggota piket. Dokumen juga mencantumkan Brigpol Berkat Maha Putra Waruwu, S.H., M.H., sebagai anggota piket yang menerima pengaduan.
ELANG MAS: JANGAN BIARKAN ANAK DI BAWAH UMUR DIMANFAATKAN
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Barat, Ami, angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelibatan anak dalam aktivitas pengumpulan sumbangan di ruang publik.
Menurut Ami, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai aktivitas sosial. Legalitas kegiatan, pihak penyelenggara, penanggung jawab, mekanisme penghimpunan dana, serta perlindungan terhadap anak harus dapat dijelaskan secara terbuka.
«“Saya selaku Ketua LSM Elang Mas DPW Sumatera Barat tidak terima apabila ada anak di bawah umur yang dilibatkan dengan membawa nama atau bendera AMK Sakato. Saya mengetahui secara jelas keberadaan dan kegiatan AMK Sakato,” ujar Ami.»
Ami menegaskan, aparat perlu mengklarifikasi siapa yang memberikan kewenangan kepada anak-anak tersebut, atas dasar apa kegiatan dilakukan, serta untuk siapa dan ke mana dana hasil pengumpulan sumbangan disalurkan.
«“Jangan sampai anak-anak dimanfaatkan untuk kegiatan pengumpulan uang di ruang publik tanpa kejelasan siapa penanggung jawabnya. Ini harus terang dan transparan,” tegasnya.»
POLRESTA PADANG DIMINTA PERIKSA PENYELENGGARA DAN ALIRAN DONASI
LSM Elang Mas meminta Polresta Padang menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.
Ami menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar merupakan aksi kemanusiaan untuk membantu korban bencana, siapa penyelenggaranya, apakah terdapat dasar pelaksanaan yang sah, serta bagaimana dana masyarakat yang dihimpun dipertanggungjawabkan.
«“Kalau memang kegiatan tersebut resmi dan benar untuk kemanusiaan, silakan dibuka secara transparan. Siapa penyelenggaranya, siapa penanggung jawabnya, dasar kegiatannya apa, dan ke mana hasil donasinya disalurkan harus jelas,” katanya.»
Ia juga meminta aparat memastikan apakah kegiatan tersebut masih memiliki dasar pelaksanaan apabila penghimpunan sumbangan tetap dilakukan.
«“Kalau kegiatan meminta dana untuk bencana alam ini sudah tidak berjalan atau tidak lagi memiliki dasar dan prosedur yang jelas, kenapa masih dilakukan? Kalau tidak sesuai aturan, harus dihentikan,” tegas Ami.»
JANGAN HANYA ANAK YANG DILIHAT, PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN HARUS DIPERIKSA
Menurut Elang Mas, apabila benar terdapat anak di bawah umur yang berada di lapangan untuk mengumpulkan uang, maka pemeriksaan seharusnya tidak berhenti kepada anak yang bersangkutan.
Aparat diminta menelusuri pihak yang mengorganisasi kegiatan, memberikan arahan, menyediakan perlengkapan atau atribut, mengatur lokasi, serta menerima dan mengelola dana hasil pengumpulan sumbangan.
Hal tersebut penting agar anak tidak ditempatkan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan kegiatan yang sebenarnya berada di bawah kendali orang dewasa atau organisasi tertentu.
LSM Elang Mas juga mendorong agar apabila terdapat bukti penerimaan maupun penyaluran donasi, dokumen tersebut dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara tujuan penghimpunan dana dan penggunaannya.
STATUS HUKUM MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Elang Mas menegaskan bahwa pengaduan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Status hukum para pihak masih harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan kepolisian, alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan dugaan tersebut sebagai laporan/pengaduan yang sedang menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum, bukan sebagai putusan atau kesimpulan bersalah.
Publik kini menunggu langkah Polresta Padang untuk mengungkap secara terang mengenai siapa penyelenggara kegiatan, dasar pelaksanaan pengumpulan donasi, keterlibatan anak di bawah umur, pihak yang memberikan kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
ELANG MAS: TRANSPARANSI DONASI ADALAH TANGGUNG JAWAB MORAL
LSM Elang Mas menegaskan akan mengawal persoalan tersebut agar setiap kegiatan sosial yang mengatasnamakan bantuan kemanusiaan benar-benar dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab dan tidak menempatkan anak di bawah umur pada posisi yang berpotensi merugikan kepentingan serta perlindungan mereka.
“Kalau memang murni untuk kemanusiaan, tidak ada alasan untuk takut transparan. Buka siapa penyelenggaranya, berapa dana yang terkumpul dan kepada siapa disalurkan. Aparat juga harus memastikan anak-anak tidak dijadikan alat dalam kegiatan pengumpulan dana,” pungkas Ami.
Pewarta: Augustine Steven Sitorus, SE


