Diduga Tak Bayar Pengadaan Bibit Kelapa Nias Rp. 60 juta , Kades Nanggala Kec. Cikeusik Tak Kunjung Bayar Sejak Tahun 2024 

Pandeglang, Banten – Dugaan wanprestasi dalam pengadaan barang untuk program ketahanan pangan desa mencuat di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kepala Desa Nanggala, Sumarna, diduga belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp.60 juta kepada penyedia barang sejak pemesanan dilakukan pada 15 Desember 2023.

 

 

Penyedia barang, Dedi Irmawan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesanan bibit kelapa Nias yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun hingga saat ini, pembayaran atas pengadaan tersebut belum juga direalisasikan.

 

 

“Pemesanan barang berupa bibit kelapa sebanyak 1000 batang dilakukan sejak 15 Desember 2023, Barang sudah saya kirim dan di terima oleh kades terhitung sesuai permintaan untuk program ketahanan pangan desa, tetapi sampai sekarang belum lunas belum dibayar sebesar Rp.60 juta” ujar Dedi Irmawan kepada awak media.

 

 

Dedi juga menjelaskan bahwa pada 6 Juli 2024 telah dibuat pernyataan dari pihak kepala desa yang berisi komitmen pembayaran. Dalam pernyataan tersebut, Sumarna berjanji akan melunasi pembayaran bibit kelapa Nias pada 3 Maret 2025.

 

 

“Sudah ada surat pernyataan tertanggal 6 Juli 2024, yang menyebutkan pembayaran akan dilakukan pada 3 Maret 2025. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan,” tambahnya.

 

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya dalam program ketahanan pangan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp di nomor 0857-8356-xxxx sedang tidak aktif Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Nanggala belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran tersebut.

 

 

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!