Warga Resah Adanya Aktivitas Penambang Batu CV Pagar Gunung Merusak Jalan Lingkungan

Lampung Utara – Kemarahan warga beberapa desa memuncak dengan melakukan aksi memblokade jalan Penghubung Kecamatan Gunung Labuhan – Sungkai Tengah – sungkai Utara menuntut CV Pagar Gunung bertanggung jawab atas kerusakan inprastruktur jalan dan lingkungan.

 

Aksi blokade jalan yang dipusatkan di desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah saptu,(25-04-2026) di ikutu ratusan warga dari beberapa desa diantaranya, warga desa Sakal, warga desa Pampang Tangguk Jaya, dan warga desa Ratu Jaya.

 

Dalam orasinya, kooordinator lapangan aksi menyampaikan pihak warga masyarakat tidak akan mengizinkan kendaraan pengangkut batu milik CV. Pagar Gunung sebelum pihak perusahaan melakukan perbaikan jalan.

 

“Terhitung sejak hari ini, kami melarang kendaraan angkutan batu milik CV. Pagar Gunung melewati akses jalan utama masyarakat sampai dengan pihak perusahaan bertanggung jawab menperbaiki jalan” tegas Koordinator Aksi.

 

Sejak beroperasinya Galian C milik CV. Pagar Gunung puluhan tahun yang lalu hingga saat ini, sangat dirasakan dampaknya oleh Masyarakat sekitarnya.

 

Tak dapat dielakkan, dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat atas pengerukan batu dan pengolahan batu menggunakan exsavator yang dilakukan oleh CV. Pagar Gunung di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

 

Diantara dampak seriusnya yaitu, .Kerusakan Infrastuktur jalan poros sebagai akses mobilisasi ekonomi pendidikan serta akses kesehrian masyarakat .

 

“Pencemaran polosi debu dalam radius 1 Km sangat mengganggu kesehatan akibat proses penggilingan batu yang tidak terkelola dengan baik.

 

Mengakibatkan terjadi pendangkalan sungai sehingga mengancam lahan persawahan warga sekitar gagal panen dan mengalami kekeringan, sebagian material batu merusak lahan pertanian warga yang berbatasan dengan lokasi gajian golongan C dan kerusakan ekosistem lainnya.

 

Kerusakan alam dan lingkungan sekitar.galian golongan c melanggar pasal 158 no 3 tahun 2020 tentang meneral, batu/bara(MENORAB) pelaku penambangan tampa izin dan meresahkan warga setempat, penjara maksimal 5 tahun penjara denda 10 meliyar.

 

tim awak media akan terus berkoordinasi dengan (DLKH) dinas lingkungan hidup, kabupaten Lampung Utara/propinsi lampung dan mentri lingkungan hidup, agar memproses CV Pagar Gunung sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia.

 

Sampai berita ini dimuat, pihak CV. Pagar Gunung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan, media ini memberikan ruang untuk memberikan gak jawab guna perimbangan pemberitaan

Rilis Laporan Team

By. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!