Satu Dekade Tanpa Izin: PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Kebal Hukum di Tulang Bawang Barat

INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT– PT Gihon Telekomunikasi Indonesia tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkap mengoperasikan menara telekomunikasi (tower) selama 10 tahun tanpa legalitas dan izin operasional yang sah di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasus ini mencuat sejak Desember 2025 melalui temuan LSM TRINUSA dan dikawal secara masif oleh organisasi pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI-TUBABA). Meski telah dilakukan mediasi selama empat bulan (Desember 2025–April 2026) dan pemanggilan berulang kali oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

Kronologi dan Dugaan Pembangkangan Aturan

Walaupun perwakilan perusahaan sempat hadir memenuhi panggilan pemerintah daerah, hingga saat ini PT Gihon belum menyelesaikan kewajiban perizinannya. Perusahaan justru melontarkan alasan yang dinilai tidak masuk akal oleh para pemangku kepentingan.

Sikap ini memicu dugaan bahwa PT Gihon merasa “kebal hukum” dan dengan sengaja meremehkan wibawa pemerintah daerah serta mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tinjauan Hukum dan Pelanggaran UU
Tindakan PT Gihon yang membiarkan menara berdiri dan beroperasi selama satu dekade tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap:

1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggaraan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah.

3. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki legalitas operasional yang valid melalui sistem OSS.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait retribusi menara dan tata ruang.

Tuntutan kepada PT Gihon Telekomunikasi Indonesia

Melihat kebuntuan mediasi dan sikap membangkang perusahaan, LSM TRINUSA bersama JWI-TUBABA menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. Penghentian Operasional Segera: Meminta Pemkab Tubaba melalui Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan dan penghentian paksa operasional menara sampai seluruh perizinan rampung.

2. Sanksi Administratif dan Denda: Menuntut perusahaan membayar denda keterlambatan izin dan tunggakan retribusi selama 10 tahun terakhir kepada kas daerah Tubaba.

3. Audit Investigasi: Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa siapa “aktor” di balik PT Gihon yang diduga memberikan perlindungan sehingga perusahaan berani beroperasi tanpa izin selama satu dekade.

4. Pembongkaran Menara: Jika dalam waktu singkat legalitas tidak dipenuhi, maka menara tersebut harus segera dirobohkan karena merupakan bangunan liar yang membahayakan kepastian hukum di daerah.

“Sangat tidak masuk akal perusahaan sebesar PT Gihon abai terhadap aturan selama 10 tahun. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Kami bertanya, ada apa dengan PT Gihon dan siapa di belakang mereka?” tegas perwakilan JWI-TUBABA dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, menara tersebut masih berdiri kokoh dan beroperasi meski status hukumnya ilegal, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Rilis: Tim JWI TUBABA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!