Pesawaran, Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Pesawaran pada Rabu, 29 April 2026, menyusul keresahan warga setempat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan serta potensi ancaman bencana akibat aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, aktivitas penambangan batu yang dilakukan di atas bukit dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga yang bermukim di bawahnya. Warga mengkhawatirkan potensi longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi. Sementara pada musim kemarau, debu dari aktivitas tambang dilaporkan menyebar hingga ke permukiman.

“Kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, terancam akibat polusi debu yang cukup masif. Kami juga khawatir akan potensi longsor jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan,” demikian kutipan laporan yang disampaikan Mahmuddin selaku Ketua LSM Penjara Indonesia Dpd Provinsi Lampung
Selain aktivitas tambang, LSM tersebut juga menyoroti kegiatan reklamasi atau penimbunan pinggiran laut di wilayah pesisir yang diduga difungsikan sebagai dermaga tongkang. Kegiatan tersebut disinyalir tidak dilengkapi dokumen perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmudin, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami menduga dokumen Amdal tidak sesuai atau bahkan dimanipulasi. Reklamasi dilakukan tanpa izin dari instansi berwenang,” tegasnya.
Dalam laporan itu, LSM Penjara Indonesia juga mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor meminta Polres Pesawaran bersama Polda Lampung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung sebagai bentuk dorongan pengawasan lintas sektor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait atas laporan tersebut










