Infojejama.com – Lampung Selatan – Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp5,3 milyar rupiah.
Sorotan tersebut berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola Tahun Anggaran 2025 yang mencantumkan sejumlah kegiatan perjalanan dinas dengan nilai anggaran cukup besar.
Adapun rincian kegiatan tersebut di antaranya:
24 Kali kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp 4.192.603.000 ( Empat miliar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga ribu rupiah )
5 Kali kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp 1.026.350.000 ( Satu miliar dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
11 Kali kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp 98.800.000 ( Sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah )
Total keseluruhan anggaran perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 5.317.753.000 ( Lima miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah )
Menyikapi hal tersebut, Mahmuddin menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan guna meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami akan segera menyurati pihak terkait untuk meminta audiensi dan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai Rp5,3 miliar. Kami menduga terdapat potensi penggelembungan anggaran serta dugaan kegiatan fiktif, sehingga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Mahmuddin kepada awak media.
Meski demikian, Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan meminta seluruh pihak menghormati proses klarifikasi yang akan dilakukan.
“Ini masih sebatas dugaan dan perlu dilakukan penjelasan dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Kami berharap ada transparansi dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus benar-benar tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM PENJARA Indonesia, lanjut Mahmuddin, memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan uang negara demi kepentingan masyarakat luas.
Selalu saat di konfirmasi melalui via whatsapp, Sekda Lampung Selatan belum memberikan jawaban, media ini memberikan ruang hak jawab untuk perimbangan pemberitaan. ( Red )










