Pesawaran, Senin 18 Mei 2026 — LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung resmi melayangkan surat laporan dugaan maladministrasi terhadap DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung. Laporan tersebut dilakukan menyusul tidak adanya respon dari DPRD Pesawaran terhadap surat keberatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak LSM terkait aktivitas tambang gunung galian C yang diduga ilegal serta reklamasi pantai di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menilai DPRD Pesawaran telah mengabaikan aspirasi masyarakat dan laporan yang disampaikan secara resmi oleh lembaga masyarakat sipil. Yang di kirimkan pada tanggal 13 Mey 2026 yang lalu,
Menurutnya, hingga saat ini surat keberatan yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak DPRD. “Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kami menduga ada aktivitas tambang gunung galian C dan reklamasi pantai yang belum jelas legalitas perizinannya, namun DPRD Pesawaran terkesan diam dan tidak transparan terhadap pengaduan masyarakat maupun LSM,” bahkan diperparah lagi Pada saat RDP pelapor dan masyarakat tidak di undang ,mesti sebelumnya pada saat DPRD turun sidak ke Lokasi tambang milik PT Yudistira mereka berjanji Akan Hering disaksikan pelapor ujar Mahmuddin kepada awak media.
Mahmuddin menegaskan, sikap DPRD Pesawaran yang tidak memberikan respon terhadap surat resmi dari LSM Penjara Indonesia dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga menyebut bahwa masyarakat Desa Sukarame banyak mengeluhkan dampak aktivitas tambang dan reklamasi tersebut. Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga, mempertanyakan legalitas izin AMDAL, izin tambang, hingga izin reklamasi pantai yang diduga belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. “Kami meminta agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan reklamasi pantai tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya kejelasan hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran, khususnya warga Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada.
Selain Itu kami secara resmi juga telah Melaporkan PT Yudistira Ke Kejaksaan tinggi Kejati Lampung Dengan ketidak pastian Legal Perusahaan Jelas perbuatan Merusak hutan dan menimbun laut adalah perbuatan melawan hukum,Kami menduga Ijin lingkungan Yang tidak ada pemaparan resmi ke warga ,jelas Ijin lingkungan ini cacat hukum Pungkasnya. (Red)










