Pringsewu – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan masyarakat setempat. Hal tersebut menyusul adanya anggaran BUMDes Tahun 2025 yang disebut mencapai Rp157.506.396, namun diduga kurang transparan kepada warga masyarakat.
Warga yang juga dapat disebut tokoh pemuda mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait program maupun pengelolaan BUMDes tersebut. Bahkan, warga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah ataupun pembahasan mengenai badan usaha milik desa tersebut.
“Saya tidak tahu, sepertinya warga lain juga tidak tahu soal BUMDes. Kami juga tidak pernah diajak musyawarah oleh pemerintah desa,” ujar salah satu warga setempat saat dimintai keterangan.
Warga berharap pemerintah pekon dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran, program usaha, serta manfaat BUMDes bagi masyarakat desa. Menurut warga, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
BUMDes sendiri merupakan lembaga usaha desa yang dibentuk untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pengelolaannya, pemerintah desa diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengelolaan dana desa dan BUMDes juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Rantau Tijang maupun pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kurangnya transparansi tersebut. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Media ini akan berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pemerintah desa maupun pengurus BUMDES setempat meminta klarifikasi sebagai hal jawab sebagai perimbangan pemberitaan. ( Red )










