TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas lapo tuak berkedok hiburan malam di wilayah RK 1. Tempat tersebut memicu keresahan besar karena diduga kuat telah menjadi sarang prostitusi serta aktivitas judi online (Judol).
Informasi ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Tubaba melakukan penelusuran langsung di lapangan. Ketua LSM TRINUSA, Masdar, mengungkapkan bahwa sebelum menghubungi pihak pemerintah tiyuh, pihaknya telah lebih dulu turun kelokasi untuk mengumpulkan keterangan.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak pamong setempat serta warga yang tinggal di sekeliling lapo tuak tersebut. Hasilnya, warga memang merasa sangat terganggu dan resah dengan aktivitas di sana,” ujar Masdar.
Berbekal temuan dan keluhan warga di lapangan, Ketua LSM TRINUSA kemudian melakukan konfirmasi formal kepada Kepala Tiyuh Kartaraharja melalui pesan singkat WhatsApp guna mendorong adanya tindakan nyata dari pemerintah setempat.
Menyikapi laporan dan konfirmasi dari LSM TRINUSA tersebut, Kepala Tiyuh Kartaraharja, Bandarudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mengambil langkah tegas bersama aparat berwenang untuk melakukan penertiban.
Bandarudin menjelaskan bahwa upaya teguran secara persuasif sebenarnya sudah sering dilakukan oleh aparatur tiyuh sebelum masalah ini mencuat ke publik. Namun, pemilik usaha dinilai kebal dan mengabaikan imbauan tersebut.
“Pihak Pemerintah Tiyuh sudah sering mengingatkan, baik langsung maupun melalui Bhabinkamtibmas mengenai masalah lapo tersebut. Tapi tidak diindahkan dan aktivitas di sana masih saja berlanjut,” ungkap Bandarudin.
Ia menambahkan, pemerintah tiyuh pada dasarnya tidak melarang warga untuk mencari rezeki atau membuka usaha di wilayah Kartaraharja. Meski begitu, setiap aktivitas usaha harus tetap menaati aturan hukum serta menghormati norma sosial yang berlaku di lingkungan sekitar.
“Bukan berarti masyarakat tidak boleh membuka usaha, tetapi kalau kegiatannya sudah meresahkan lingkungan, ya harus ditindaklanjuti! Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera diambil langkah penegakan aturan secara resmi,” tegas Bandarudin.
Mengingat desakan warga RK 1 yang sudah memuncak dan didukung oleh pengawasan dari LSM TRINUSA, pihak tiyuh menilai tindakan tegas dan penertiban kini menjadi jalan utama yang harus diambil.
“Kalau keberadaan tempat itu sudah jelas meresahkan warga setempat dan bertentangan dengan keinginan lingkungan, ya mau apa lagi? Langkah penertiban bersama pihak berwajib harus segera berjalan,” pungkas Bandarudin.
Masyarakat Tiyuh Kartaraharja bersama LSM TRINUSA kini mendukung penuh langkah pemerintah tiyuh dan berharap instansi berwenang dapat segera turun ke lokasi RK 1 guna mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(JS/Tim)










