LSM PENJARA INDONESIA DPD LAMPUNG AGENDAKAN SURATI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI LAMPUNG, SOROTI ANGGARAN BELANJA TA 2025-2026 Rp.37,1 MILYAR DI TENGAH KELUHAN JALAN RUSAK

Bandar Lampung, 1 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Lampung menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait realisasi belanja sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2025–2026 yang nilainya mencapai Rp37.131.506.143,

 

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

 

Menurut Mahmuddin, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk belanja sekretariat DPRD menjadi perhatian publik, terutama di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan yang rusak di berbagai wilayah Provinsi Lampung.

 

“Kami akan menyurati Sekretariat DPRD Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai rincian dan peruntukan anggaran tersebut. Di saat masyarakat masih banyak mengeluhkan jalan rusak dan kebutuhan pembangunan lainnya, penggunaan anggaran sebesar Rp37 miliar lebih tentu perlu mendapat perhatian dan pengawasan bersama,” ujar Mahmuddin kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

 

LSM PENJARA Indonesia menilai bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta data dan dokumen pendukung terkait berbagai kegiatan yang dibiayai melalui belanja sekretariat DPRD selama Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya menduga terdapat potensi pemborosan anggaran apabila belanja tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran hukum. Namun, kami melihat adanya dugaan pemborosan anggaran yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Pengawasan terhadap penggunaan APBD adalah hak masyarakat dan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta transparan,” tegasnya.

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung berharap Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif atas penggunaan anggaran tersebut. Apabila diperlukan, lembaga ini juga akan mengajukan permohonan audiensi guna memperoleh informasi yang lebih rinci terkait realisasi anggaran dimaksud.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah,” pungkas Mahmuddin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekwan provinsi Lampung, saat dikonfirmasi melalui via whatsapp belum memberikan tanggapan, Media ini terus berupaya mendapatkan tanggapan, dan memberikan ruang sebagai hak jawab untuk perimbangan pemberitaan. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!